ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Bandar Lampung186 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda tersebut mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Larangan tersebut disampaikan langsung Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (1/4/2024).

“Tidak boleh bawa mobil dinas dipakai untuk mudik,” kata Eva Dwiana.

Menurutnya, larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik sudah disampaikan oleh KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor GTF.00.02/01/03/2024.

“Itukan sudah diintruksikan KPK, kita dari pemerintah daerah tentu melaksanakan. Jadi tidak boleh,” ujarnya.

Di sisi lain, Eva Dwiana juga mengingatkan para ASN yang akan melakukan perjalanan saat Lebaran untuk tetap berhati-hati.

Terutama saat meninggalkan rumah pastikan semua perangkat yang bisa memicu kebakaran sudah di-off-kan. Seperti kompor, kelistrikan dan lain-lain.

Untuk keamanan rumah, Eva Dwiana mengimbau agar para ASN jangan langsung meninggalkan rumah dengan cara dikunci. Tapi sebaiknya dititipkan kepada tetangga atau RT setempat.

“Sebaiknya titip sama tetangga atau Pak RT, supaya disaat mereka kembali lagi suasananya aman,” ujarnya.

Untuk diketahui, di momen Lebaran ini, ASN juga dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parcel, paket, makanan, minuman dan juga uang.

Hal itu disampaikan Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri sesuai surat edaran KPK tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

“Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapun pada momen hari raya ini. Jika kedapatan ASN yang melanggar SE tersebut, maka akan diberikan sanksi,” tandasnya.

Rilis

Komentar