Bantah Memeras, Ini Kata Wahyudi Oknum LSM yang di OTT Polda Lampung

Institusi786 Dilihat

Bandar Lampung – Pasca diamankan Jatanras Polda Lampung, ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi menyampaikan duduk perkara penangkapannya, Wahyudi mengaku bukan dirinya menerima “uang damai”, melainkan adanya pihak rumah sakit daerah (RSUDAM) yang justru menawarkan kompensasi untuk membungkam aksi demonstrasi.

Di ruang Jatanras Polda Lampung, Senin (22/9/2025), Wahyudi menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta ataupun menerima uang perdamaian. Ia bahkan menyebut bahwa pertemuan di Mall Boemi Kedaton pada 19 September 2025 dilakukan atas permintaan Kabag Umum RSUDAM, Sabaria Hasan, bukan inisiatifnya.

“Yang beredar seolah-olah saya memeras, padahal faktanya justru ada pihak rumah sakit yang mengajak bicara soal ‘Uang Damai’. Saya menolak. Kalau akhirnya ada uang yang diselundupkan lewat plastik hitam ke mobil saya, itu bukan permintaan saya. Polisi harus jujur membuka fakta ini,” ujar Wahyudi.

Pernyataan Wahyudi (GEPAK) langsung ditanggapi Lsm Pro Rakyat. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E menegaskan bahwa kasus ini jangan dipandang sebagai persoalan individu atau LSM semata, melainkan pintu masuk aparat kepolisian untuk membongkar praktik yang lebih besar.

“Kalau RSUDAM berani memberi uang ke Lsm, pasti ada kepentingan apa yang mereka lindungi. Pertanyaan besarnya : kenapa instansi pemerintah merasa perlu ‘membayar uang damai’? Pasti ada sesuatu yang tidak beres. Polisi jangan hanya memproses penerima, tapi juga pemberi. Ini bukan insiden tunggal,” tegasnya.

Sekretaris Umum Lsm Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E bahkan mengingatkan, pola serupa pernah terjadi dan mencuat sebelumnya.

“Kita masih ingat, Dinas BMBK Provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu juga pernah terseret kasus serupa, pemerasan. Artinya, pola ‘uang damai’ atau ‘uang tutup mulut’ bisa jadi sudah sistematis di sejumlah dinas. Kasus RSUDAM hanya puncak gunung es. Tim penyidik Polda harus berani masuk lebih dalam, jangan berhenti di satu kasus, Kapolda Lampung harus menjadikan atensi, sebagai bagian upaya reformasi kepolisian, adil dan transparan” katanya.

Menurut Lsm Pro Rakyat, praktik semacam ini mencederai integritas lembaga pemerintah dan memperburuk citra penegakan hukum. Jika benar uang diberikan untuk mengamankan masalah internal rumah sakit, itu sama saja dengan “membeli kediaman aktivis” dan menutupi kemungkinan adanya dugaan penyimpangan anggaran atau pelayanan publik.

“Kalau hanya Lsm yang diproses, sementara pemberi dibiarkan, ini sama saja mengorbankan aktivis. Padahal hukum harus adil, siapa pun yang memberi atau menerima uang haram tetap salah. Polisi jangan berhenti di permukaan, ini waktunya bongkar jaringan sistematis di balik ‘uang damai’ instansi pemerintah,” pungkas Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat.

Publik menunggu jawaban. Kalau tidak, kasus Wahyudi hanyalah satu dari sekian banyak “jebakan” yang disiapkan untuk mengorbankan aktivis, sementara permainan busuk, korupsi, di instansi pemerintah terus berjalan tanpa tersentuh.

Lampung butuh pembersihan total. Bukan pencitraan, tapi keberanian. Inilah momen reformasi kepolisian.

Red

Komentar