Ahli Waris RT Endang Rejo Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS-TK Lamteng

Institusi528 Dilihat

Lampung Tengah, Metropolis – Sebagai wujud nyata perlindungan negara terhadap pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris senilai Rp42 juta.

Penyerahan dilakukan pada acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) kepada tenaga kerja informal di Kampung Endang Rejo pada Senin, 13 Oktober 2025.

Turut hadir Kepala Kampung Endang Rejo, Krampes yang menyerahkan santunan kepada ahli waris dari almarhum Badarudin yang meninggal dunia.

Sebelumnya, almarhum bertugas sebagai salah satu Rukun Tetangga (RT) Endang Rejo Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah, Indra Fitriawan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga peserta serta apresiasi kepada Kepala Kampung Endang Rejo atas komitmen dan kepeduliannya terhadap perlindungan pekerja informal seperti RT dan Linmas.

“Kami turut berduka cita kepada keluarga almarhum, semoga santunan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan,” ujar Indra.

Indra menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung program pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja informal dan rentan yang terlindungi.

Pekerja informal umumnya bekerja sebagai pekerja mandiri, membantu keluarga, atau buruh lepas di sektor-sektor seperti pedagang kaki lima, ojek online, asisten rumah tangga, dan buruh lepas termasuk nelayan, petani, dan pekerja informal lainnya.

“Bagi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah yang belum mendaftarkan diri untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, boleh segera bergabung, mengingat manfaatnya sangat besar dan luar biasa program ini disediakan pemerintah untuk rakyatnya,” tutup Indra.

Rls

Komentar