Proses Penggantian Sertipikat Hilang, Kantah Bukittinggi Gelar Pengambilan Sumpah

Sumatera Barat94 Dilihat

Bukittinggi – Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah/janji atas sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemohon atas bidang tanah yang berlokasi di Jalan Birugo Bungo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.

Pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Didi Mulyadi, S.H., M.Kn. Dalam kesempatan tersebut, pemohon menyatakan sumpah/janji bahwa sertipikat dimaksud benar-benar telah hilang dan tidak berada dalam penguasaan pihak lain.

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sekaligus menjadi upaya Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dalam menjamin tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah/janji ini, diharapkan proses penggantian sertipikat dapat berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Komentar