Bukittinggi – Berpedoman pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, disampaikan kepada masyarakat bahwa Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi tetap menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan Terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
🗓 Jadwal Pelayanan:
▪ Kamis, 25 Desember 2025 | Pukul 09.00–12.00 WIB
▪ Jumat, 26 Desember 2025 | Pukul 09.00–12.00 WIB
▪ Kamis, 1 Januari 2026 | Pukul 09.00–12.00 WIB
📌 Jenis pelayanan yang diberikan selama periode tersebut difokuskan pada Pemeliharaan Data dan Informasi Pertanahan.
Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan layanan. Terima kasih atas perhatian, kepercayaan, dan kerja sama masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.






Komentar