Pastikan Layanan Optimal, Dirut BPJS-TK Jenguk Peserta Yang Dirawat

Institusi753 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya mengunjungi RS EMC Pekayon, Bekasi Kota, untuk melihat langsung kondisi dua peserta yang tengah menjalani perawatan intensif, yakni Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12).

Reki diketahui merupakan pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja pada 4 Februari 2026. Saat itu ia terjatuh dari sepeda motor hingga masuk ke kolong truk dan menyebabkan kaki kirinya terlindas.

Saat ini Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai Rp442 juta dan masih terus berjalan sesuai kebutuhan medis. Ia telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi.

Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

Saiful Hidayat mengatakan pihaknya ingin memastikan peserta dan keluarga mendapatkan perlindungan penuh saat menghadapi risiko kerja.

“Kami ingin memastikan peserta tidak menghadapi situasi sulit sendirian. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, seluruh biaya perawatan ditanggung sesuai indikasi medis sampai peserta pulih,” ujarnya.

Selain biaya pengobatan, Reki juga mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta per bulan, santunan cacat Rp28 juta, serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Indra Fitriawan mengatakan kejadian tersebut menjadi pengingat penting bagi para pekerja untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami terus mengajak para pekerja, terutama di sektor informal seperti ojek online, pedagang, dan pelaku UMKM agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup biaya pengobatan, tetapi juga santunan dan dukungan pemulihan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami berharap semakin banyak pekerja di daerah yang terlindungi, sehingga ketika terjadi risiko kerja mereka dan keluarganya tetap memiliki jaminan,” katanya.

Sementara itu, Direktur RS EMC Pekayon Dedy Nugroho menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan berjalan dengan baik sehingga pasien dapat memperoleh perawatan secara maksimal hingga tahap pemulihan.

Rls

Komentar