Pelaku Ranmor Lampung Dibekuk Polisi di Taman Kota Cilegon

Institusi238 Dilihat

Institusi : Tim Tekab 308 Polres Way Kanan gabungan dengan Satreskrim Polsek Negara Batin berhasil mengamankan satu Orang Pelaku inisial UY (25) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Selasa (14/08/2018)

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kanit Tekab 308 Satreskim Polres Way Kanan Ipda Hardanus Tosira mengatakan bahwa pelaku yang bekerja sebagai supir menggunakan kendaraan truck mitsubhisi nopol. BG 8365 YB milik korban Edi (38) warga Kampung Negara Batin Kecaatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Dengan Dalih akan menikah pelaku menelpon untuk pamit pulang, pada minggu (05/08/2018) sekitar pukul 17.00 wib, lalu korban menyarakan agar ditinggal dan meninggalkan kendaraan ke bengkel di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin, bukannya ditingggal pelaku malah membawanya kabur tanpa seizin korban.

Selanjutya Edi sebagai pemilik kendaraan yang belum mengetahui kendaraannya di bawa lari, pada Rabu 08 Agustus 2018 pelaku menelepon korban kembali meminta dana untuk membawa tenaga tebang dan akan kembali pada pukul 17.00 wib bersama tenaga kerja, uang yang diminta senilai Rp. 500.000 per tenaga kerja yang jumlahnya ada 9 orang tenaga kerja .

Setelah edi mentransfer sejumlah uang senilai Rp. 4,7 juta ke rekening a.n Agustina sebagai istri pelaku, sampai saat ini pelaku UY tidak dapat dihubungi kembali dan akhirnya EDI melaporkannya ke Polsek Negara Batin.

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan gabungan Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat diketahui pelaku telah melarikan diri menuju pulau jawa sehingga dilakukan pengejaran pada Senin 13 agustus 2018 sekitar 23.00 wib di taman kota Cilegon, Banten pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” jelas Ipda Tosira

Selain itu, pelaku dan barang bukti satu unit kendaraan truck mitsubishi cold 120 ps warna kuning no.pol: BG 8365 YB , satu unit HP merk ADVAN warna gold, satu pasang sepatu merk runner warna putih hitam, satu helai celana jeans warna biru, dan uang tunai sebesar enam ratus ribu rupiah selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutaannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

Komentar