Ny Merry Benni Warlis Lantik Empat Ketua TP-PKK Kecamatan di Agam

AGAM882 Dilihat

Agam, Metropolis.co.id – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Agam, Ny Merry Benni Warlis, melantik Ketua TP-PKK dari empat kecamatan yakni Malalak, Ampek Nagari, Ampek Angkek, dan Matur. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Bappeda Agam, Lubuk Basung, Senin (9/3).

Adapun ketua TP-PKK kecamatan yang dilantik yaitu Ny Nur Zulwardi sebagai Ketua TP-PKK Kecamatan Ampek Nagari, Ny Netti Efendi Idris sebagai Ketua TP-PKK Kecamatan Matur, Ny Helga Silfira Usman sebagai Ketua TP-PKK Kecamatan IV Angkek, serta Ny Emilia sebagai Ketua TP-PKK Kecamatan Malalak.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Agam yang diwakili Asisten I Setda Agam, Yunilson, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, camat dari empat kecamatan yang dilantik, serta jajaran pengurus TP-PKK Kabupaten Agam.

Dalam sambutannya, Yunilson menyampaikan ucapan selamat kepada para ketua TP-PKK kecamatan yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan amanah penting untuk menggerakkan organisasi PKK agar semakin aktif memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan dedikasi dan ketulusan yang dimiliki, saya yakin gerakan PKK di Kecamatan Malalak, Ampek Nagari, Ampek Angkek dan Matur akan semakin dinamis serta mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya agenda pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada akhir tahun 2025. Penundaan tersebut terjadi akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Agam, sehingga pemerintah daerah harus memprioritaskan penanganan masyarakat terdampak.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Kabupaten Agam, Ny Merry Benni Warlis menjelaskan bahwa pelantikan ketua TP-PKK kecamatan merupakan rangkaian dari pelantikan camat yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Jabatan Ketua TP-PKK kecamatan melekat pada istri camat. Namun apabila camat dijabat oleh perempuan, maka ketua TP-PKK dapat ditunjuk melalui musyawarah kecamatan dan dilantik oleh Ketua TP-PKK kabupaten,” jelasnya.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020.

Ia menegaskan bahwa pengurus PKK di tingkat kecamatan sebagai ujung tombak pelaksanaan gerakan PKK diharapkan mampu menjalankan berbagai program secara komprehensif dan berkelanjutan.

Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan, pembinaan hingga ke tingkat nagari dan dasawisma, serta peningkatan kerja sama dengan berbagai organisasi perempuan demi mendorong kesejahteraan keluarga di tengah masyarakat.

Diwarsyah

Komentar