Momentum Diskon 50% untuk Pekerja Informal, Iuran Mulai Rp 8.400 Perbulan

Institusi708 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui kebijakan relaksasi iuran pada tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan para pekerja mandiri tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.

Melalui kebijakan ini, peserta BPU khususnya di sektor transportasi mendapatkan potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen mulai iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sonny Alonsye, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal agar tetap terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Relaksasi iuran ini merupakan langkah nyata pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja mandiri agar tetap terlindungi selama bekerja,” ucap Sonny.

“Dengan adanya diskon iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sonny.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya potongan iuran tersebut, peserta BPU dapat memperoleh perlindungan program JKK dengan iuran yang jauh lebih ringan. Sebagai contoh, untuk rentang penghasilan tertentu, misalnya peserta BPU dengan upah antara Rp1.100.000 sampai Rp1.299.000 yang iuran sebelumnya sebesar Rp12.000 per bulan menjadi hanya Rp6.000 setelah mendapatkan potongan 50 persen.

Dengan iuran tersebut, peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang sama apabila mengalami kecelakaan kerja, baik saat menjalankan pekerjaan maupun saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah.

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, untuk program JKM, iuran yang semula sebesar Rp6.800 per bulan menjadi Rp3.400 setelah mendapatkan potongan 50 persen.

Melalui program ini, ahli waris peserta akan memperoleh manfaat santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total manfaat sebesar Rp42 juta, serta tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak.

Sonny juga mengajak para pekerja mandiri di Kota Bandar Lampung dan sekitarnya, khususnya yang bergerak di sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, kurir, maupun pekerja transportasi lainnya untuk memanfaatkan kebijakan ini.

Ayo pekerja sektor informal/Bukan Penerima Upah, manfaatkan momentum diskon 50% iuran JKK & JKM BPJS Ketenagakerjaan, semula Rp16.800 menjadi Rp8.400, dengan manfaat tetap sama.

Adapun syarat untuk memperoleh potongan iuran tersebut antara lain merupakan peserta BPU, terdaftar pada program JKK dan JKM baik sebagai peserta lama maupun peserta baru, serta iuran program tidak dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.

Melalui kebijakan relaksasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi sehingga mereka tetap dapat menjalani kehidupan yang layak ketika menghadapi risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Red

Komentar