Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak

Saburai799 Dilihat

Bandar Lampung, Metropolis – Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan Rapat Koordinasi Kesehatan Hewan pada tanggal 10 Februari 2026.

Rapat tersebut merupakan Upaya untuk mengkoordinasikan dan melakukan percepatan pengendalian penyakit hewan menular strategis (PHMS) Khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Lampung.

Dihadiri oleh Kepala Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan 15 Kabupaten Kota dan Stake Holder terkait.

Khususnya Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan alokasi vaksin PMK sebanyak 338.000 dosis yang akan di laksanakan dalam 2 periode vaksinasi yaitu bulan Januari-Maret sebanyak 169.000 Dosis dan Juni-Agustus sebanyak 169.000 dosis.

Untuk tahap awal Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima vaksin sebanyak 169.000 dosis, dan telah di distribusikan sebanyak 100.000 dosis dengan realisasi vaksinasi sebanyak 61.739 dosis (61%) (16 Maret 2026) dari Vaksin yang terdistribusi dan akan mulai di distribusikan pada awal April 2026 ini.

Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menerima obat-obatan dan desinfektan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian RI pada Maret 2026 sebanyak 120 Botol Antibiotik.

Analgesik 72 botol, Multvitamin 60 Botol, Obat Cacing 2.500 strip/bolus dan Desinfektan 100 liter dan akan mulai di distribusikan bersamaan dengan vaksin tahap 2 di awal April 2026 ini.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit yang di sebabkan oleh Virus yang menyerang hewan berkuku belah seperti : Sapi Kerbau, Kambing, Domba dan Babi.

Penyakit ini menular melalui Udara, kontak langsung, sarana transportasi dan peralatan yang digunakan tercemar, termasuk peternak dan petugas yang kontak langsung dengan ternak yang sakit. PMK dapat menular sampai dengan 100 % dari populasi yang ada dengan kematian maksimal 5 % pada ternak dewasa.

Upaya pencegahan dan pengendalian antara lain dengan Pembatasan lalu lintas ternak terutama dari wilayah tertular, Penghilangan sumber virus (stamping out/potong paksa), peningkatan imunitas ternak dengan suportif therapi dan pencegahan infeksi sekunder, peningkatan biosecurity ternak dan lingkungan peternakan serta pengebalan ternak dengan vaksinasi.

Vaksinasi PMK untuk ternak yang baru dapat dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP ) Vaksinasi PMK yaitu Vaksin 1 minimal umur 3 bulan dan ulang kembali untuk vaksin ke-2, 6 minggu setelah vaksin pertama serta 6 bulan setelah vaksin ke-2. Penangulangan vaksinasi dapat di lakukan setiap 6 bulan atau 1 tahun tergantung jenis vaksin yang digunakan.

Kegiatan Vaksinasi dan KIE PMK adalah salah satu cara untuk melindungi ternak yang ada di provinsi Lampung dalam rangka menjaga Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional sesuai dengan cita-cita Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Lampung Maju di sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Disamping itu juga dilakukan penyadaran, pemahaman dan partisipasi peternak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) PMK ke Peternak dan stake holder terkait seperti yang di lakukan di Desa Tegal Yoso Kec, Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur (Rabu, 25 Maret 2025) dalam menyikapi adanya laporan kejadian PMK di Wilayah tersebut.

Khusus Kabupaten Lampung Timur mendapatkan alokasi vaksin tahun 2026 sebanyak 40.000 Dosis dan sudah terdistribusi sebanyak 6.500 dosis dan akan di alokasikan kembali di awal bulan April ini sebanyak 6.000 dosis. Proses vaksinasi dan pengobatan akan teruskan di laksanakan terutama di daerah-daerah sentra ternak untuk memberikan rasa aman bagi peternakan untuk menyongsong hari Raya Idul Adha/Kurban di tahun 2026 ini.

Rls

Komentar