Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (02/04/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan jajaran perangkat daerah tidak boleh berpuas diri atas capaian yang telah diraih selama ini, dan seluruh rekomendasi harus segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” kata Zulmaeta di hadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta camat se-Kota Payakumbuh.
Zulmaeta menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian sekaligus memperkuat standar pelayanan publik.
Ia mendorong setiap OPD melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi yang konkret serta terukur.
Menurutnya, konsistensi Pemko Payakumbuh dalam penilaian Ombudsman selama empat tahun terakhir menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Nilai kepatuhan pelayanan publik Pemko Payakumbuh tercatat meningkat dari 86,34 pada 2021 menjadi 97,60 pada 2024 dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi.
“Capaian ini harus kita jaga bersama. Namun kita juga harus menyadari bahwa ekspektasi masyarakat terus meningkat,” ujarnya.
Ia menekankan pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi aspek krusial dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, Pemko Payakumbuh akan memperkuat sistem pengaduan agar setiap laporan dapat direspons secara cepat, tepat, dan transparan.
“Masyarakat harus merasa hadirnya pemerintah memberi solusi. Setiap pengaduan wajib kita tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi menjelaskan penilaian pelayanan publik mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, pengaduan, dan output yang bermuara pada tingkat kepercayaan masyarakat.
“Ada 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian. Ini harus dipahami secara utuh oleh setiap penyelenggara layanan,” kata Adel.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 Ombudsman melakukan penilaian terhadap 310 instansi di Sumatera Barat, meliputi pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan.
Realisasi penerimaan laporan masyarakat juga melampaui target, yakni 368 laporan atau 105 persen, dengan rata-rata penyelesaian 110,5 hari.
Adel turut memaparkan sejumlah capaian pengawasan Ombudsman, antara lain distribusi ribuan ijazah kepada alumni, pengembalian dokumen agunan kepada masyarakat, serta realisasi hak pelapor dalam berbagai kasus pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi, hingga peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.
Menanggapi hal itu, Zulmaeta menegaskan seluruh jajaran Pemko Payakumbuh harus menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar pembenahan berkelanjutan.
“Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Kegiatan yang diikuti Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta camat se-Kota Payakumbuh itu juga diisi dengan diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman teknis penilaian maladministrasi. (MC/Zl)











Komentar