Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Padang125 Dilihat

PADANG — Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pengesahan perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang Muharlion yang didampingi para Wakil Ketua DPRD.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala organisasi perangkat daerah, tokoh adat, ninik mamak, bundo kanduang, serta berbagai unsur masyarakat yang selama ini berperan dalam pelestarian adat dan budaya Minangkabau.

Sebelum pengesahan dilakukan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, serta pembacaan konsep keputusan dewan yang menyatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan pengesahan perda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman dan arus modernisasi.

Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kota Padang yang menempatkan nilai agama dan budaya sebagai fondasi utama dalam pembangunan masyarakat.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.

Ia menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat dalam kehidupan masyarakat sekaligus menjadi payung hukum bagi berbagai program pelestarian budaya yang telah berjalan maupun yang akan dikembangkan ke depan.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus mendorong penguatan identitas budaya daerah, menjaga nilai-nilai kearifan lokal, serta memastikan warisan budaya Minangkabau tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan modern dengan pelestarian nilai adat dan budaya yang menjadi jati diri masyarakat Kota Padang.(*)

Komentar