Lampung Barat, Metropolis – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Tahun 2026 pada Rabu (10/6/2026) di Hotel Sarirasa, Lampung Barat.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor Penerima Upah (PU) dan Jasa Konstruksi (JAKON), sekaligus memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, dilakukan pembahasan mengenai perkembangan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja pada proyek-proyek konstruksi yang sedang berjalan di Kabupaten Lampung Barat. Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana rekonsiliasi dan pemutakhiran data kepesertaan guna memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Barat, Pirwan, S.E., M.M., menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, sektor konstruksi merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi sehingga membutuhkan perlindungan yang memadai bagi para pekerjanya.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung penuh upaya peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor PU dan jasa konstruksi. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kita dapat memastikan bahwa setiap proyek pembangunan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya,” ujar Pirwan.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman kembali mengenai kewajiban perlindungan tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang berlaku. Para penyedia jasa konstruksi diingatkan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, baik pada proyek berskala besar maupun kecil.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sangat penting karena memberikan rasa aman bagi pekerja saat menjalankan aktivitasnya, terutama pada pekerjaan yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Selain itu, peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh berbagai manfaat perlindungan, di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Indra Fitriawan, menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor jasa konstruksi.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang terus berkomitmen mendorong perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, seluruh pekerja sektor PU dan jasa konstruksi yang terlibat dalam berbagai proyek pembangunan dapat terdaftar dan terlindungi secara optimal. Dengan perlindungan yang menyeluruh, para pekerja dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan produktif, sementara keluarganya juga memiliki kepastian perlindungan apabila terjadi risiko kerja,” ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kepatuhan serta memperluas cakupan kepesertaan di sektor jasa konstruksi. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih terlindungi dan mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Red






Komentar