Bukittinggi – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri, S.T., M.M., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., menerima konsultasi masyarakat terkait pensertipikatan tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan pemberian informasi kepada pemohon mengenai persyaratan, prosedur, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran tanah wakaf guna memperoleh kepastian hukum atas aset wakaf. Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kakantah dan jajaran memberikan penjelasan secara langsung mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial masyarakat. Melalui layanan konsultasi ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang informatif, responsif, dan profesional guna mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kota Bukittinggi.(*)









Komentar