Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat: Sumpah Sertipikat Hilang di Kediaman Pemohon

Sumatera Barat40 Dilihat

Bukittinggi – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Bapak Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., beserta jajaran melaksanakan pelayanan sumpah sertipikat hilang secara langsung di kediaman pemohon. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses penggantian sertipikat yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kamis, 06 Agustus 2026

Pelaksanaan sumpah dilakukan secara cermat dengan tetap mengedepankan ketelitian, profesionalisme, dan kepastian hukum terhadap setiap proses administrasi pertanahan. Melalui pelayanan jemput bola ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berupaya memberikan pelayanan yang prima, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat guna mewujudkan layanan pertanahan yang semakin berkualitas dan terpercaya.(*)

Tinggalkan Balasan