Tulang Bawang : Antisipasi kendala gangguan secara sistem tentang pengadaan barang dan Jasa Tahun Anggaran (TA) 2019 di Kabupaten Tulangbawang, Setdakab Tulangbawang mengaku sudah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Tulangbawang, Nanan Wisnaga menerangkan, bahwa tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Tulangbawang telah dilaksanakan sejak awal tahun. Salah satu tolak ukurnya pada bulan Januari 2019, capaian penayangan Rencana Umum (RUP) Kabupaten Tulangbawang telah mencapai 88,7 persen.
“Pada tahap awal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terutama dalam proses tender, Kabupaten Tulangbawang sudah mengalami kendala eksternal, sehingga untuk menindaklanjuti hal ini, Pemerintah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”Ujar Nanan Wisnaga S.Sos MM mendampingi Sekdakab Tulangbawang Ir. Anthoni, Selasa (23/07/2019).
Dijelaskanya, koordinasi awal dengan LKPP dilakukan pada tanggal 30 April 2019 dan dengan KPK pada tanggal 17 Mei 2019.
“Atas saran keduanya (LKPP dan KPK-Red), maka untuk menghindari gangguan eksternal proses tender Kabupaten Tulangbawang dialihkan (agency), dari LPSE Kabupaten Tulangbawang ke LPSE Provinsi Lampung,”Jelasnya.
Nanan Wisnaga juga menerangkan bahwa proses tender Kabupaten Tulangbawang di LPSE Lampung, tetap terkendala oleh gangguan eksternal, meskipun tahapannya sudah mengikuti saran LKPP dan KPK yang tetap berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pemkab Tulangbawang sangat serius bekerja, mohon dukungan agar pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan regulasi,”Tukasnya.
Putra
Komentar