Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Ketua DPRD Mingrum Gumay Reses Ke Lampung Tengah. Adapun materi sosialisasinya yakni soal peraturan daerah No. 1 Tahun 2019 tentang bahaya Narkoba di Balai Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah Selasa, (28/01/2020).
Ketua DPRD Mingrum Gumay mengatakan, Negara ini dalam bahaya bila anak muda dan para penerusnya terus dirasuki dengan bahaya narkoba yang dapat merusak psikis manusia secara perlahan.
“Negara ini akan hancur apabila generasi penerusnya masih banyak memakai narkoba. Jangan lupakan sejarah pergerakan bangsa, Kita bisa bayangkan Bagaimana anak-anak kita apabila sudah jadi pecandu narkoba. Rusaklah generasi kita,” ucap Mingrum.
Dilanjutkanya, Kepada bangsa negara sama orang tuanya bisa lupa, ini sangat, sangat Ini tidak masuk dalam tataran ediologi bangsa kita.
“Contohnya saja di beberapa sekolah yang pernah itu ada permen yang mengandung zat Adiktif. Sengaja atau tidak sengaja. Apakah dia mau meracuni anak-anak SD, ternyata itu diberikan kepada orang tua yang lebih mampu,” jelasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Tahun 2019 lahirlah Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2000 Tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat Adiktif, untuk memfasilitasi para penyalahgunaan Narkoba.
“Bagi yang sudah terkena Narkoba tidak semata mata adalah tindakan hukum. Tapi tindakan kemanusiaan dan kesehatan itu jauh lebih penting, Dan DPRD Provinsi Lampung akan mendampingi korban penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya.
Ditempat yamg sama Noval Haris salah satu pemuda Kecamatan kalirejo berharap kepada aparat terkait dapat memberantas peredaran gelap Narkoba atau pun sejenis di kecamatan setempat.
Kalau di kalirejo ini sudah sering saya mendengar pemuda yang ditangkap pihak kepolisian karena memakai narkoba. Jadi saya sangat berharap kepada pihak berwajib dapat memberantas Narkoba sampai pada akarnya,” tutupnya.
Hadir dalam acara tersebut seluruh Unsur Pimpinan Kecamatan, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pelajar, dan Tenaga Pengajar dikecamatan kalirejo.
Red
Komentar