Blitar, (Metropolis.co.id) – Rapat Kerja (Raker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali digelar. Kali ini Raker digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Blitar sebagai pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Rapat bertempat di ruang Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Blitar, pada Kamis, (10/09/2020).
Raker yang dihadiri pihak eksekutif seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Blitar, Bagian Hukum Pemkab Blitar, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar serta narasumber ini dipimpin langsung Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Budiono.
Budiono mengatakan, rapat kerja kali ini adalah rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) tentang Peraturan Daerah No. 2 tahun 2017 untuk Perda Pajak Daerah.
“Jadi, hasil dari rapat ini, besok akan dilaporkan dalam rapat paripurna untuk Perda masalah perubahan pajak daerah,” katanya usai memimpin rapat.
Budiono melanjutkan, untuk Perda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan juga sudah selesai, pihaknya tinggal menunggu laporan paripurna dan belum dijadwalkan.
Terakhir, Budiono menjelaskan, terkait Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, penggerak ekonomi khususnya masyarakat Kabupaten Blitar, diharapkan bisa membuka minimarket – minimarket sendiri.
“Jadi, supaya ekonomi masyarakat juga akan tumbuh dengan sendirinya, masyarakat diharapkan bisa membuat minimarket sendiri,” pungkasnya
Eko/Adv
Komentar