Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Pamatwil lakukan monitoring ke wilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (31/1/2021).
Dalam monitoring yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad berkesempatan memimpin langsung jalannya giat ops yustisi penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. Dengan sasaran lokasi pertama di Pasar Inpres dan Terminal Pasar Kalianda.
“Dalam giat ops yustisi ini, kami lebih mengedepankan langkah-langkah humanis melalui himbauan ke pada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna menanggulangi penyebaran Covid-19,” sebut Pandra, sapaan akrabnya.
Pandra pun melanjutkan, giat ops yustisi tersebut berhasil menjaring 135 orang pelanggar protokol kesehatan. Dan pada kesempatan itu, para petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Tak cukup hanya sebatas itu, aparat tetap menindak tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi. Tercatat, sebanyak 125 orang diberi sanksi lisan dan sanksi sikap penghormatan kepada 10 orang pelanggar.
“Maksud dan tujuan pemberian sanksi teguran lisan maupun sanksi lainnya kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, agar supaya memberi efek jera sehingga masyarakat sadar kemudian disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegas peraih Abang None Jakarta tahun 1991 itu.
Giat ops yustisi beralih ke sektor usaha pariwisata, kali ini menyasar Grand Elty Krakatoa Resort di Jalan Lintas Sumatera No. 45, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Pandra mengutarakan, dirinya ingin memastikan para pelaku usaha khususnya sektor hotel dan pariwisata telah mematuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
“Kami berharap, para pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, masker dan seting tempat duduk berjarak,” himbau alumni ilmu reserse dan intelijen FBI di Amerika Serikat itu.
Dari giat ops yustisi, Pandra mendapatkan informasi dan mendengar langsung bahwa para pelaku usaha hotel maupun pariwisata khususnya di Grand Elty Krakatoa Resort terkena dampak langsung akibat pandemi Covid-19.
“Sebelum pandemi, okupansi hotel bisa mencapai diatas 50%. Namun, semenjak pandemi Covid-19 maksimal okupansi hanya pada kisaran 40%,” cetus Front Office Manager Grand Elty Krakatoa Resort, Melty.
Beruntung, dari 106 karyawan Grand Elty Krakatoa Resort sampai dengan hari ini tidak ada yang terjangkit Covid-19. Meskipun, Kabupaten Lampung Selatan sempat keluar masuk sebagai zona merah.
Pada kesempatan yang sama, dengan menggunakan pengeras suara, Pandra bersama petugas lapangan menyempatkan memberi himbauan langsung kepada para siswa Pramuka yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, yang secara kebetulan sedang melangsungkan kegiatan di tempat yang sama.
“Adik-adik Pramuka sebagai generasi penerus bangsa juga harus bisa membantu menyampaikan himbauan dengan santun dan hormat kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” harap peraih beasiswa Polri pendidikan S2 di Universitas Indonesia.
Kabid Humas Polda Lampung dalam memimpin jalannya giat ops yustisi didampingi oleh Wakapolres Lamsel dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres beserta jajaran.
Diketahui, giat ops yustisi melibatkan aparat gabungan yang terdiri dari Sat Sabhara Polres Lamsel sebanyak 15 personil, anggota TNI berjumlah 6 personil dan Sat Pol PP Lamsel dengan 10 personil. Giat ops yustisi sendiri berakhir pada pukul 15.30 WIB.
Humas
Komentar