Lampung, (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berharap penegak hukum menyelidiki aktivitas tambang batu PT. Bangun Lampung Jaya (BLJ), Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Wakil Ketua Empat DPRD Lampung, Fauzan Sibron, mengatakan banyak aduan masyarakat yang mengaku dirugikan atas dugaan penggunaan alat peledak yang mengakibatkan suara dan debu beterbangan sampai ke permukiman warga setempat.
“Izin ini perlu dievaluasi oleh pemerintah setempat. Jika tidak sesuai aturan, harus dicabut izinnya. Kemudian, penggunaan bahan peledak itu sesuai mekanisme yang diatur dalam UU atau tidak? Jika tidak diatur dalam UU yang berlaku, aparat penegak hukum harus menyelidiki ini. Siapa yang bertanggung jawab? Sebab ini sudah masuk ranah hukum,”katanya 31 Maret 2021.
Sekretaris DPW Nasdem Lampung itu juga meminta seluruh pengusaha yang ada di Lampung taat aturan dalam menjalankan usaha.
“Kami berharap pengusaha yang ada di Lampung mengikuti aturan yang ada baik itu Perda maupun UU yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendampingi 80 kepala keluarga (KK) dari Dusun Sumber Sari, Desa Mandah, Natar, Lampung Selatan (Lamsel) mengadu ke Komisi II DPRD Provinsi Lampung. Mereka merupakan korban terdampak aktivitas tambang batu PT Bangun Lampung Jaya.
Red
Komentar