PBHI Pertanyakan Soal BB dan Prosedur Hukum Kasus Reni di Polres Lamteng

Institusi, Nasional485 Dilihat
PBHI Lampung Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Reni Bin Tukini

Lampung, (Metropolis.co.id) – Tabir pembunuhan korban asal Gincing Way Kanan, Reni alias Tukini bin Tukimin yang ditemukan disebuah sumur tua di Way Pangubuan, Lampung Tengah mulai terungkap, polisi sudah menetapkan satu tersangka, bahkan kasus ini dikabarkan telah mendapat penunjukan jaksa dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Terbaru pihak keluarga korban melalui Penasehat Hukumnya yakni Badan Pengurus Wilayah, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia  (BPW PBHI ) Lampung, Aswan Abdurachman dan Ardhat Putra Kesuma menduga ada prosedur hukum yang dinilai tidak prosedural.

“Kami pegang perkara ini memang sudah berjalan, namun dari kajian tim kami ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur pihak kepolisian, seperti saksi pihak korban hanya satu orang yang di BAP, SP2HP tidak diberikan dan SPDP tidak ditembuskan kepihak korban sedangkan itu kan merupakan hak-hak keluarga korban, untuk yang di BAP pun mengaku tidak ada yang menerima itu,” katanya saat didampingi Ardhat Putra Kesuma, Minggu (22/08/2021).

Mencermati kasus ini aswan juga menyebut pihak kepolisian harus profesional, karena sebagai Penasehat Hukum korban ia pernah memintakan hasil BAP ke Polres lampung Tengah yaitu SP2HP A4 yang ada kronologi dan barang bukti tidak didapat oleh penasehat hukum yang diterima hanya SP2HP A3 dan SPDP dari penyelidik.

“Karena kita kan perlu mencocokan dengan pengakuan pihak keluarga juga, berapa jumlah sertifikat, kan dugaan pihak keluarga ada 12 itu tapi yang diterima keluarga 6, masalah jumlah uang direkening tsk itu dugaanya ada sekitar Rp.409 juta tapi kami belum tau apa sudah diperiksa polisi, kami juga belum mengetahui berapa nilai dikepolisian yang dimasukan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Aswan Abdurachman menyebut polisi terlalu lama, baru akan dilimpahkan padahal sudah berjalan 4 bulan, ia juga menyebut jaksa harus berhati-hati menentukan duduk perkara, karena dari hasil investigasi PBHI Lampung masih ada prosedur, keterangan saksi dan barang bukti yang harus diteliti sebelum dituangkan dalam dakwaan.

Baca Juga : Keluarga Minta JK Dihukum Berat dan Aset Korban Dikembalikan

“Kita cermati satu persatu, pertama ada mobil putih type Suzuki ertiga, ada L300, uang tunai itu juga ada saat pengkapan bahkan ada di video saat penangkapan yang ditayangkan di yutube tekab 308 Lamteng ada, tapi itu kami lihat belum jelas, seperti ertiga tidak ada di polres, apakah jadi barang bukti atau bagaimana, uangnya berapa, kalau ada ya masukan, kalau tidak ya pulangkan, kami selaku PH juga perlu tau kami tanya tapi gak dapat itu,” kata dia lagi.

Aktivis dan alumnus FH Unila ini juga menyebut, ada prosedur yang dirasa terlewati seperti reka perkara tanpa menghadirkan pihak keluarga,  SP2HP yang terlambat dan adanya kemungkinan saksi lain yang mungkin saja melihat mobil ertiga disumur tersebut sesaat sebelum korban dijeburkan.

“Selain memberikan Applause atas kinerja polisi atas terungkapnya kasus ini, kita selaku PH juga tentu perlu menyampaikan dan menjaga apa yang seharusnya menjadi hak-hak klien kami, karena itu ada dilapangan, jadi menurut kami ini ada yang janggal maka kami akan mengawal kasus ini kita akan kunsultasi ke Polda Lampung,” ungkapnya.

Dari beberapa hal ini, Aswan dan ardhat juga berpesan agar kasus ini perlu ditelaah lagi oleh pihak penyidik dan kejaksaan,  dugaan lain tentu masih ada bagaimana soal barang bukti berupa uang (terekam juga dalam video) berikut nilainya, asset korban berupa kalung emas, investasi uang disimpan pelaku, di rekening pelaku JK dan sebagainya.

“Keluarga bilang semua transaksi dagang hasil bumi, investasi korban disatu tangan yakni di pelaku Joko, nilai uangnya juga besar itu ada pengakuanya keponakan korban pernah diceritakan sebelum meninggal, ya diungkaplah buka seterang-terangnya  hadirkan ke-publik dan keluarga, kita buka bersama, cek rekening itu, atau periksa harta pelaku, kan kami gak punya kewenangan tapi kalau polisi yang minta atau jasa selaku badan resmi negara saya rasa bisa itu,” beber Aswan.

Aswan mengaku akan sangat berterima kasih pada jaksa dan polisi jika itu terungkap, mata publik akan terang-benderang, sebab beberapa catatan pelaku tidaklah seorang pejabat, pemborong bahkan punya istri lain tapi asset hartanya diduga banyak.

“Ya lihat ajalah dan tanya sama keluarga korban, tanya tetangga dan istri lain pelaku ini, joko ini kerjanya apa, kok punya mobil bagus, darimana ia uang? dimana ia simpan uang? ya pelaku itu yang tau, korban ini kan pedagang hasil bumi, semua keuangan ditangan pelaku kita patut duga ada asset lain dari usaha mereka ini ntah itu berupa uang dan barang,” demikian aswan.

Diketahui, korban Reni bin Tukini sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga setelah pergi meninggalkan rumah bersama suaminya Joko, kemudian beberapa hari dinanti tak kunjung pulang keluarga lalu membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian di Polsek Rebang tangkas, waykanan.

Berjalanya kasus Polsek Way Pangubuan mendapat info dari warga akan adanya penemuan mayat disebuah sumur tua di wilayah hukum Way Pangubuan Lampung Tengah, setelah dua polsek ini komunikasi didapatlah kecocokan akan identitas korban yang memiliki ciri yakni sebuah kalung dan pakaian.

Dari hasil itu pula polisi meyakini bahwa pelaku adalah Reni bin Tukini yang merupakan korban pembunuhan yang dilakukan suami siri nya sendiri, setelah diangkat oleh pihak polres Lampung Tengah polisi dibawah jajaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro berhasil mendapatkan pelaku dan menetapkan sebagai terdsangka lalu di ekspose ke media pada, Selasa (27/4/2021) lalu.

Red

Komentar