Blitar, (Metropolis.co.id) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar audiensi guna menindaklanjuti hasil hearing sebelumya terkait permasalahan PT Rejoso Manis Indo (RMI). Audiensi digelar bersama pihak-pihak terkait di ruang rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (04/02/2022).
Audiensi kali ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR, serta dihadiri pihak PT RMI dan perwakilan dari masyarakat yang terdampak.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto, saat ditemui awak media usai acara mengatakan, kegiatan audiensi kali ini merupakan tindak lanjut dari progres report hasil hearing sebelumnya, tujuannya untuk melihat sejauh mana perkembangan dari apa yang telah disepakati.
“Kali ini sudah ada laporan dari berbagai pihak, dari sisi pencemaran penjelasan dari dinas lingkungan hidup, bahwa saat ini pencemaran sudah di bawah ambang batas atau baku mutu. Artinya, ini masuk kategori sudah aman dari pencemaran dan tidak masuk kategori pencemaran,” katanya.
Panoto menambahkan, terkait dengan persoalan jalan, dalam hal ini dinas perhubungan juga memberikan penjelasan bahwa dibuatkan forum yang bisa digunakan sebagai media solusi.
Kemudian dari dinas PUPR juga memberikan keterangan, bahwa sejauh ini sudah beberapa anggaran yang sudah dikeluarkan untuk menindaklanjuti hasil hearing yaitu dalam rangka memperbaiki jalan yang selama ini kondisinya rusak.
“Mengingat kondisi kerusakan yang cukup banyak, maka diharapkan komitmen RMI untuk bisa ada percepatan dalam rangka fasilitasi terkait dengan bahan perbaikan,” imbuhnya.
Panoto juga mengungkapkan, dari pihak RMI juga sudah menindaklanjuti kesepakatan dengan memfasilitasi terkait dengan bahan-bahan yang dibutuhkan, khususnya tekait jalan yang rusak.
“Dari pemerintah daerah juga sudah ada upaya konkrit dalam rangka bagaimana peningkatan baik kualitas maupun kelas jalan,” pungkasnya.
Eko /Adv
Komentar