Jakarta, (Metropolis.co.id) – Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih melihat opsi pembayaran uang kuliah dengan pinjaman online (pinjol) bukanlah keputusan yang bijaksana karena konstitusi menyebutkan pendidikan adalah tugas negara. Sebab itu, Fikri menilai perlu ada diskusi kembali tentang struktur dan formula anggaran pendidikan yang mencapai angka Rp 660 triliun.
“Maka, menurut saya, perlu diadakan diskusi kembali tentang struktur dan formula anggaran pendidikan yang 20 persen yaitu sebesar Rp 660 triliun kemana saja. Kenapa harus membiarkan problem seperti solusi membayar UKT dengan skema pinjol ini muncul?” ujar Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/2/2024).
Saat ini, anggaran pendidikan yang diambil dari APBN sebanyak 20 persen lebih besar dikelola oleh pemerintah daerah, dibandingkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jika menggunakan data Neraca Pendidikan Daerah (NPD) yang disusun oleh Kemdikbudristek, pemerintah daerah kerap mengabaikan amanat konstitusi itu.
Banyak pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran pendidikan bahkan kurang dari satu persen tanpa transfer daerah. Sebab itu, Fikri menegaskan pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan isu tersebut.
“Faktanya di Kemendikbudristek pada 2023 hanya Rp 80 triliun dan tahun 2024 ini sekitar Rp 97 triliun dari Rp 660 triliun. Ini masih jauh. Maka, menurut saya, perlu dibongkar (struktur dan formula anggaran pendidikan),” kata dia.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan agar pemerintah tidak setengah hati membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Mampu membangun infrastruktur secara masif, dia berharap pemerintah memenuhi janjinya memperbaiki sektor pendidikan di Indonesia.
“Saya berharap mudah-mudahan nanti ada solusi supaya tidak sampai pinjol untuk pendidikan,” ujar Fikri.
Terkait persoalan pinjol untuk UKT, Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan, pemerintah tengah menyusun konsep bantuan pinjaman uang untuk biaya kuliah dengan bunganya 0 persen. Pembayaran pinjaman itu akan dilakukan ketika mahasiswa yang mengambil pinjaman lulus dan bekerja.
“Nanti tanpa bunga pembayarannya ketika mahasiswa telah bekerja, telah lulus. Nah jadi konsep itu yang akan kita coba solusikan supaya biaya-biaya UKT,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito di Media Center Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Selain itu, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan lembaga-lembaga filantropi untuk membuat dana kuliah bergilir. Warsito menerangkan, konsep dari dana kuliah bergilir sama dengan apa yang tengah digodok pemerintah sendiri, yakni tanpa bunga dan dibayarkan pada tahun keempat dan seterusnya setelah peminjam lulus dan bekerja.
“Dana kuliah bergilir yang itu konsepnya juga sama jadi tanpa bunga dan dibayar nanti di tahun keempat dan seterusnya setelah yang bersangkutan mulai lulus dan bekerja,” jelas Warsito.
Republika
Komentar