Pemprov Lampung Siapkan Perda dan Pergub atur Tataniaga Singkong

Institusi59 Dilihat

Bandarlampung, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) mengenai tataniaga singkong di daerahnya.

“Pemerintah Provinsi Lampung tengah menyiapkan peraturan daerah dan peraturan gubernur sebagai bentuk penguatan regulasi terkait singkong yang tengah di bahas oleh pemerintah pusat,” ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan pengawasan terhadap kebijakan harga singkong di lapangan pun akan dilakukan bersama dengan aparat kepolisian dan DPRD.

“Langkah ini bukan hanya mengenai harga, tapi tentang keberpihakan. Kami ingin petani singkong di Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah serta nasional,” katanya.

Dia melanjutkan pihaknya menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur Lampung, sekaligus intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ucap dia.

Ia melanjutkan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati. 

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani serta respon gejolak harga singkong yang merugikan produsen lokal.

“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” tambahnya.

Red

Komentar