Bandar Lampung, Metropolis – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung secara resmi membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon Ketua Umum untuk periode masa bakti 2026–2031.
Agenda ini bagian dari rangkaian Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-VIII APINDO Lampung.
Ketua Pelaksana Musprov ke VIII Apindo Lampung, Andri Meri, mengatakan, DPP APINDO Lampung telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-036/DPP-APINDO/LPG/B/VI/2026 dan menunjuk saudara Mico Periyandho sebagai Ketua Panitia Pendaftaran dan Penjaringan Calon. “Saudara Mico akan didampingi oleh Bernad Simanjuntak selaku Sekretaris, serta didukung oleh tiga anggota kepanitiaan yaitu Adi Susanto, Junaedi, dan M. Farras Harismananda,” terang Andri, Jumat (12/6).
Menurutmya, masa kerja kepanitiaan ini berlaku sejak ditetapkan pada 10 Juni 2026 hingga 19 Juni 2026.
Ketua Panitia Pendaftaran dan Penjaringan Calon
Ketua Apindo Lampung, Mico Periyandho, mengungkapkan bahwa Musprov VIII merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat daerah yang tidak hanya berfungsi untuk mengevaluasi program kerja dan merumuskan arah kebijakan lima tahun ke depan, tetapi juga untuk memilih kepengurusan yang baru.
“Melalui penjaringan terbuka ini, panitia berkomitmen untuk menjaring kader-kader terbaik yang memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen kuat dalam membangun dan memajukan iklim usaha di Provinsi Lampung secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ungkap Mico.
Berdasarkan dokumen resmi Nomor 037/DPP-APINDO/LPG/B/VI/2026, seluruh proses administrasi dipusatkan langsung di Sekretariat Panitia yang berada di Gedung Darmapala DPP APINDO Lampung, Jalan Pagaralam Nomor 61 Kedaton, Bandar Lampung.
Proses penjaringan dijadwalkan berlangsung dengan linimasa yang sangat padat. Masa pendaftaran sekaligus verifikasi berkas akan dibuka mulai tanggal 16 Juni 2026 dan ditutup pada 17 Juni 2026 paling lambat pukul 12.00 WIB.
Setelah itu, panitia akan langsung mengumumkan calon sementara pada tanggal 18 Juni 2026. Pada hari yang sama, pihak panitia memberikan kesempatan untuk masa tanggapan hingga pukul 12.00 WIB sebelum akhirnya melakukan penetapan calon tetap Ketua Umum pada sore atau malam harinya.
Untuk memastikan kualitas pemimpin yang berbobot, panitia menetapkan kriteria seleksi yang ketat. Secara umum, kandidat harus berstatus Warga Negara Indonesia, tercatat sebagai anggota aktif APINDO Lampung minimal selama 2 tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter, tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana, serta tidak sedang menjabat sebagai pengurus di organisasi lain yang bertentangan dengan AD/ART APINDO.
Secara khusus, calon ketua umum juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) atau DPP APINDO minimal selama lima tahun terakhir, memiliki rekam jejak yang positif di dunia usaha, serta mengantongi dukungan minimal dari 3 DPK APINDO di wilayah Lampung.
Kandidat yang memenuhi syarat wajib menyerahkan berkas administrasi secara langsung dengan menggunakan map snelhecter berwarna biru. Dokumen yang diserahkan meliputi bukti kepengurusan periode 2021–2026, surat lamaran bermaterai Rp10.000, daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV) lengkap, serta fotokopi KTP, NPWP, dan ijazah terakhir yang dilegalisir. Selain itu, diperlukan pula surat pernyataan kesediaan mencalonkan diri, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, SKCK dari Kepolisian, pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 4 lembar, hingga naskah visi, misi, dan program kerja maksimal 10 halaman.
Untuk kelengkapan administratif ini, kandidat diminta melampirkan surat rekomendasi resmi dan dukungan yang diperluas hingga minimal 8 DPK APINDO se-Provinsi Lampung. Dalam berkas administrasi juga tercantum kewajiban membayar biaya pendaftaran sebesar Rp10.000,000.
Setelah seluruh berkas diterima, para bakal calon harus melewati empat tahapan seleksi yang berlapis. Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi oleh panitia, verifikasi dan klarifikasi keabsahan berkas, presentasi visi-misi secara langsung di hadapan Tim Penjaringan serta peserta Musprov VIII, hingga tahap akhir berupa penetapan calon tetap.
Berdasarkan mandat SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP APINDO Lampung Ary Meizari Alfian, S.E., M.B.A. dan Sekretaris Umum Dr. H. Yanuar Irawan, S.E., M.M., panitia memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa keabsahan dan memverifikasi seluruh berkas yang masuk.
Panitia menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat. Daftar final kandidat Calon Ketua Umum tersebut nantinya segera diumumkan secara terbuka kepada publik melalui website resmi organisasi serta media massa lokal sebelum masa tugas kepanitiaan berakhir pada 19 Juni mendatang.
Bagi anggota yang memerlukan informasi lebih lanjut, panitia membuka layanan koordinasi pada jam kerja melalui Andri Meirdyan Syarif di nomor 0822-8962-5625, Mico Periyandho di nomor 0811-7911129, atau melalui surat elektronik resmi di [email protected].
Rls







Komentar