Pendiri IJTI Hentikan Kerjasama Resmi Pada Dewan Pers Pasca Penetapan Yadi H Selaku Direktur LKN Capres

Nasional424 Dilihat

Bandar Lampung : Pengurus dan Pendiri ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) minta Dewan Pers hentikan segala bentuk kerjasama baik yang sedang berjalan maupun sudah terjalin selama kurun waktu enam bulan terakhir dihentikan, hal ini mengutara pasca ditetapkanya Ketum IJTI Yadi Hendriyana sebagai Direktur Tim Kampanye Nasional salah satu pasangan calon presiden.

Menurut surat pernyataan dari pendiri IJTI, Haris Jauhari hal itu melanggar dan bertentangan dengan prinsip dasar IJTI sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), kode etik jurnalistik IJTI dan kode etik jurnalistik indonesia Dewan Pers.

“Ini Pelanggaran terhadap prinsip dan aturan IJTI, ada persoalan internal seperti dugaan penyimpangan penyimpanan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan dibawah pimpinan Yadi Hendriyana yang tak terjawab hingga saat ini, kita akan selesaikan secara internal dan melalui jalur hukum yang berlaku,”Kata Haris Jauhari, melalui surat yang didapat Metropolis.co.id, Selasa (21/08/2018).

Menguaknya pernyataan resmi dari IJTI ini dimaksudkan untuk terus menjaga hubungan baik dan martabat, menegakkan kode etik jurnalistik dewan pers indonesia, menjamin terjalinya kerjasama yang bebas dari kepentingan politik dan penyalahgunaan keuangan serta kewenangan dalam organisasi jurnalis.

“Maka saya minta Dewan Pers Menghentikan seluruh kerjasama yang sedang dan akan berjalan dengan pengurus pusat IJTI dan memeriksa segala bentuk kerjasama yang telah berjalan dalam enam bulan terakhir, kecuali penggunaan dewan sekretariat IJTI di Gedung Dewan pers,”Ungkap Haris Jauhari.

Dilain pihak, Pernyataan sikap yang tertuang dalam bentuk surat kepada Dewan Pers itu juga dibenarkan oleh Ketua Bidang Sertifikasi & Kompetensi IJTI, Hendrata Yuda, pihaknya menyebut jika pernyataan sikap telah disampaikan secara resmi kepada dewan pers sebagai bentuk tanggungjawab pendiri dan Ketua IJTI pertama yang hingga saat ini masih tercantum selaku dewan pertimbangan pusat IJTI

“Untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat UU Pers No 40 tahun 1999 maka hari ini suratnya sudah disampaikan bang Haris Jauhari kepada Dewan Pers, ini berlaku untuk segala kerjasama program jangka pendek saja, karna benar kata Dewan Pers tugas wartawan itu mengabdi kepada kebenaran kepentingan  publik, ketika seorang wartawan memutuskan diri untuk menjadi caleg atau tim sukses maka secara otomatis yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali kepd profesi Jurnalistik,”Katanya melalui pesan WA, selasa (21/08/2018).

Penulis : Yus Sutan Rais

Komentar