Soal Defisit, KPKAD : Seharusnya Wakil Rakyat Itu Tau

Politik86 Dilihat
Gindha Ansori Wayka

Bandar Lampung : Situasi kehidupan sosial mayarakat di Lampung beberapa hari terakhir menghangat, ada beberapa agenda daerah yakni Pelantikan dan Pengangkatan Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019 -2024 berlangsung dengan meriah.

Ditengah hiruk-pikuk suka cita masyarakat Lampung tersebut, Publik di Lampung dihentakkan dengan adanya beban dan tanggungjawab keuangan yang harus dipikul oleh periodesasi kekuasaan dibawah kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam 5 (lima) tahun ke depan.

Dalam berbagai kesempatan pidato perdananya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa adanya defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun. Nilai ini sangat fantastis dan ini harus diselesaikan karena ini kewajiban daerah, jika tidak maka akan mengganggu kondisi dan kinerja serta keuangan pemerintah provinsi Lampung.

Pernyataan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun, diamini pula oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung dengan merinci bahwa beban anggaran Rp1,7 Triliun yang dimaksud meliputi dana pinjaman kepada PT.Sarana Multi Infrastrur (SMI) pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 600 miliar ditambah bunganya sebesar Rp105 miliar sehingga menjadi Rp705 miliar.

Selain itu beban Pemerintah Provinsi Lampung yang lain adalah terkait pelepasan aset Waydadi tahun anggaran 2019 yang berpotensi batal terealisasi untuk masuk ke kas daerah sebesar Rp337 miliar.

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka mengatakan, soal hutang, memang ada beberapa catatan hutang pemerintahan provinsi yang ditinggalkan oleh gubernur lama, seperti dana bagi hasil (DBH) terhadap pemerintah kabupaten/kota di tahun 2018 dimana berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai kewajiban membayar DBH kepada kabupaten/kota sebesar Rp704 miliar.

“Berdasarkan data di atas bahwa benar secara fakta hukum soal adanya defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai triliunan rupiah yang menghadang di depan Pemerintahan Propinsi Lampung yang baru tersebut,”Ujarnya.

Akan tetapi, atas pernyataan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut di atas, Imer Darius sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat, menyebutkan bahwa APBD Lampung 2019 justru surplus Rp115 miliar dan Pidato soal Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun adalah Hoax.

“Kami menyesalkan pernyataan saudara Imer Darius dan seharusnya sebagai wakil rakyat dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung, seharusnya beliau memahami hal ini,”Jelasnya.

Menurut Gindha, apabila tidak sesuai dengan kenyataan apa yang disampaikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun seharusnya bisa di interupsi dalam pidatonya saat paripurna.

“Sebagai wakil rakyat yang memiliki hak untuk bicara harusnya beliau interupsi guna meluruskan pernyataan Gubernur tersebut bahwa itu “hoax”.Akan tetapi tidak beliau lakukan dan atas statemen beliau yang seolah menutup mata terkait yang dijelaskan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Propinsi Lampung di atas,”Bebernya.

Dilanjutkanya, pernyataan Imer soal pidato Gubernur Lampung Hoax adalah sebuah bentuk kelemahan terhadap tanggungjawab dan amanah rakyat.

“Idealnya seorang wakil rakyat harus mengetahui segala sesuatu termasuk kondisi Anggaran Pemerintahan di dalamnya,”Demikian Gindha.

Red/Rls

Komentar