Masyarakat Keluhkan Aksi Cor Minyak di SPBU Kekiling Lamsel

Masyarakat Keluhkan Aksi Cor Minyak di SPBU Kekiling Lamsel

Lampung Selatan : Masyarakat mengeluhkan aksi pengecoran di SPBU 21.101.02 ruas jalan lintas Sumatera, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Pasalnya, praktek pengecoran BBM jenis premium itu membuat masyarakat tidak pernah mendapatkan premium saat hendak mengisi bahan bakar untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Sering kami mengeluh, namun tidak pernah dihiraukan. Setiap akan isi premium di SPBU ini, selalu kehabisan. Pihak SPBU lebih mengutamakan menjual ke pengecor dari pada melayani masyarakat,” kata Angga (26), salah satu warga yang hendak mengisi BBM di SPBU jalinsum Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Selasa (06/08/2019)

Kekecewaan serupa juga diungkapkan seorang warga dengan kendaraan roda empat. Menurutnya, setiap mengisi kendaraan dengan BBM jenis premium, selalu diarahkan ke BBM jenis pertalite maupun pertamax.

Pegawai SPBU, jelasnya, beralasan premium masih dalam perjalanan. Namun ia melihat, pegawai SPBU membuka mesin BBM premium untuk konsumen khusus yang diduga pengecor (penjual pengecer). “Mereka memilih menjual bensin ke pedagang karena ada upah cornya,” ungkapnya.

Sejumlah saksi mata warga sekitar SPBU milik Pertamina itu menyebutkan praktik pegecoran BBM jenis premium sudah berlangsung cukup lama. Dimana setiap 30 liter bensin, pegawai SPBU mendapat upah cor sebesar Rp5 ribu.

“Uang tersebut sebagian disisihkan untuk oknum petugas, yang disebut uang keamanan. Karena itu pelanggan umum yang akan ngisi bensin ke SPBU itu sudah pasti kosong, karena pegawai SPBU memilih jual ke pedagang yang ada upah cornya,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Terpisah, Asrofi Manager SPBU 21.101.02 enggan menanggapi keluhan masyarakat akan kebutuhan premium lantaran marak aksi pengecoran. Padahal pihak SPBU mengetahui tindakan tersebut melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Dendi Hidayat

Komentar