KPI Sebut Pemerhentian DPD-RI GKR Hemas Tidak Sah dan Cacat Prosedur

Nasional, Politik91 Dilihat
GKR Hemas (Foto : Nabilla Tashandra)

Jakarta : Koalisi Perempuan Indonesia menyampakan protes keras kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (DPD-RI), Sekretaris Jenderal (Setjen) DPD RI dan Setjen MPR RI..

Adapun protes yang disampaikan ialah, terkait surat dan keputusan BK DPD-RI melalui SK No.2 Tahun 2019, tertanggal 22 Maret 2019 tentang pemberhentian nggota DPD RI, GKR Hemas melalui surat No-B-53 sebagai anggota DPD dari Provinsi DIY Yogyakarta sebagai anggota DPD.

Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari mengatakan, keputusan ini cacat secara logika demokrasi karena keanggotaan DPD adalah dipilih oleh rakyat dari provinsi yang bersangkutan dan ditetapkan oleh KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak.

” anggota BK-DPD-RI juga berasal dari anggota DPD, artinya memiliki kedudukan setara dengan anggota DPD lainnya, oleh karenanya tidak memiliki hak untuk mencabut atau memberhentikan keanggotaan sesama anggota DPD,” demikian pers rilis yang ditemima Metropolis.co.id, jumat (16/08/2019).

Menurutnya, sikap Setjen DPD-RI yang telah mengeluarkan Putusan BK-DPD RI dengan menerbitkan Surat No 02.00/1963/DPDRI//2019 terlalu berlebihan, karena mereka dengan tegas melakukan pencabutan undangan bagi GKR Hemas untuk enghadiri pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 16 Agustus 2019.

” surat yang sama diterbitkan oleh Setjen MPR RI. Merujuk surat dari Setjen DPD RI, melalui Surat No B – 2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019, Setjen MPR juga sempat mencabut undangan bagi GKR Hemas untuk menghadiri pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI,” kata Dian Kartikasari.

Atas kebijakan itu pula, maka Koalisi Perempuan Indonesia menilai jika Putusan BK DPD RI tidak sah dan sewenang-wenang, karena cacat secara prosedur yaitu dilakukan secara tertutup dan cacat secara logika demokrasi, karena DPD dipilih oleh rakyat seharusnya tidak dapat diberhentikan oleh BK DPD RI

Kedua, Setjen DPD RI dan Setjen MPR RI diduga telah bertindak sewenang-wenang, karena mencabut undangan bagi GKR Hemas, merujuk pada putusan BK DPD RI yang tidak adil.

Ketga, Pemberhentian keanggotaan sebagai DPD dan Pencabutan Undangan Menghadiri Sidang DPR RI dan DPD RI bagi GKR Hemas menunjukkan bahwa Kepemimpinan Perempuan dalam Politik, rentan terhadap tindakan sewenang-wenang oleh sistem politik yang didominasi oleh laki-laki.

Sehingga, sehubungan dengan Hal tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia mendesak BK DPD RI mencabut keputusannya terkait pemberhentian GKR Hemas sebagai anggota DPD, dan menyampaikan permintaan maaf.

” setjen DPD RI dan Setjen MPR RI menyatakan bahwa Pencabutan Undangan tersebut adalah keputusan yang salah.Maka selayaknya dilakukan revisi UU MD3 untuk mencegah kesewenang-wenangan kepemimpinan dalam badan dan alat kelengkapan kelembagaan DPD RI. Koalisi Perempuan Indonesia mendorong seluruh anggota Dewan untuk berpolitik secara santun dan Sehat,” demilian Dian Kartikasari.

Diketahui, sebelumnya telah terbit Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk memberhentikan sementara GKR Hemas.Namun GKR Hemas menolak keputusan tersebut dan berencana untuk melawan melalui jalur hukum.

GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke Oesman Sapta Odang (OSO), tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan Oedang sebagai Ketua DPD RI.

Sementara itu, suami GKR Hemas, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengaku belum mengetahui detail terkait keputusan permaisurinya tersebut.

Rls/Putra

Komentar