Polisi Amankan Pembakar Hutan Lindung di Ngaras Pesibar

Nuansa145 Dilihat
Polisi Amankan Pembakar Hutan Lindung di Ngaras Pesibar

Pesibar : Pembakaran Hutan di blok 7 Pekon Sukamaju kecamatan Ngaras Pesisir Barat, tepatnya titik Hot Spot yang terdeteksi satelit X : 425116 Y : 9395544 di Dusun Talang Blok 7 Ujung Berong Pekon Sukamaju Ngaras Pesisir Barat, Selasa (24/9) ternyata disengaja, yang menurut rencana akan di tanami padi dan kopi oleh pelaku

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan berdasarkan LP /340/IX /2019 Lpg/Res Lambar /Sek Bengkunat Tgl 24 September 2019, bahwa telah terjadi pembakaran hutan , di atas lahan Hutan Lindung (HL).

“Kami menerima laporan bahwa telah terjadi pembakaran hutan di Pekon Sukamaju Ngaras yang berada di kawasan HL dan setelah dilaksanakan penyelundupan ternyata dilakukan senghaja oleh Darmanto bin Yamun warga setempat,” kata Ono, Rabu (25/09/2019).

Kepada petugas tersangka menerangkan, lahan seluas tiga hektar di bakar menggunakan korek api.Rencananya lahan tersebut akan ditanam padi dan kopi.Selain menangkap tersangka anggota juga melakukan pemadaman api yang sudah meluas bersama warga dengan alat seadanya.

“Saat kami datang di TKP api sudah meluas, dengan kerja keras anggota melakukan pemadaman dan ada yang mencari keberadaan pelaku, dan Alhamdulillah sekitar Pukul 13.00 WIB api berhasil dipadamkan dan tersangka berhasil diamankan,” terang Ono.

Atas tindakan tersangka, polisi menjerat pelaku tindak pidana pembakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

Pelaku beserta barang bukti dua buah korek api dan golok sudah diamankan di Maposek Bengkunat untuk pengembangan lebih lanjut. “Kepada masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran hutan, karena bagi masyarakat yang melihat ada warga yang membakar hutan segera melapor kepada petugas,” pinta Ono.

SP/Putra

Komentar