Ini Angka UMK Resmi Bandar Lampung 2020

Kotaku210 Dilihat
Ini Angka UMK Resmi Bandar Lampung 2020

Bandar Lampung : Walikota Bandarlampung bersama dewan pengupahan Kota Bandarlampung secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2020 sebesar Rp2. 653.000,- mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen dibanding tahun 2019 ini.

Hal itu disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN, usai meninjau proses pembangunan bedah rumah, di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (29/10).

“UMK Rp2,653.000an kita usulkan ke Gubernur, tahun kemarin kan Rp2.445.000an sekarang naik 8,51 persen,” ujar Herman.

Menurutnya, usulan kenaikan itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Dasar kenaikan kita karena nasional naik jadi daerah harus naik,” kata dia.

Walikota Herman HN menerangkan, untuk UMK Kota Bandar Lampung sendiri setiap tahunnya naik. Tidak pernah berhenti, dalam rangka mensejahterakan seluruh buruh yang ada di Kota Tapis Berseri. “Karena tiap tahun naik di Kota Bandar Lampung tidak pernah stack, naik terus tiap tahun ini juga membantu buruh dan pengusaha tidak diberatkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihak menerangkan, dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bandar Lampung saat ini dan di nilai UMK yang diusulkan maka sudah cukup memenuhi untuk saat ini, dan jika memungkinkan UMK tahun depan akan naik kembali. “KHL kita sekitar Rp1,9 Juta, ya cukuplah untuk sementara ini tapi tahun depan naik lagi,
Agar masyarakatnya makmur terutama buruh ini, kan udah berobat gratis pendidikan gratis, melahirkan gratis udah aman para buruh ini,” ungkapnya.

Disisi lain, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Bandar Lampung Deni Suryawan mengatakan. Dengan kenaikan UMK itu belum mencapai suatu kelayakan. “Tetapi menyikapi soal umk dengan kehidupan saat ini belum mencapai suatu kelayakan,” kata Deni.

Namun dari segi kenaikan UMP sudah terbilang mencukupi sebab hal itu juga mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. “Ya kalau untuk UMP saya rasa sudah cukup kan itu sesuai diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan itu sudah disepakati oleh semua pihak,” lanjutnya.

Pihaknya berharap, bahwa dengan adanya surat edaran soal kenaikan UMP itu dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Dan ketika UMP telah naik, maka secara otomatis Kabupaten dan Kota dapat mengikuti. “Ya harapan kita bagaimana ketika itu diterbitkan perusahaan dapat menjalankan aturan itu sendiri,
Dan terkait dengan surat edaran Kementerian soal ump maka secara otomatis Kabupaten kota mengikuti karena itu sudah interupsi,” harapnya.

Enj/Putra

Komentar