DPRD Minta Pemkot Metro Maksimalkan Anggaran Pendidikan

Metro, Politik111 Dilihat
DPRD Minta Pemkot Metro Maksimalkan Anggaran Pendidikan

Kota Metro (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro pertanyakan status Kota Pendidikan, hal tersebut ditenggarai adanya dugaan Pemerintah Kota Metro tidak taat pada amanah peraturan menteri dalam negeri (permendagri), Jum’at (01/11/2019).

Fahmi Anwar, selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, pertanyakan keberpihakkan Pemerintah Kota Metro terhadap dunia pendidikan. Dikarenakan pengalokasian anggaran pendidikan yang tak mencapai 20% (persen, red).

“Keberpihakkan pemerintah kota metro terhadap dunia pendidikan, dipertanyakan hari ini, dengan pengalokasian anggaran pendidikan, yang tidak mencapai 20%, sesuai dengan amanah undang-undang. Yang kalau kita lihat, kita tadi sudah melakukan hearing dengan dinas pendidikan, yang dialokasikan oleh TPAD itu hanya 2,6 miliyar, yang itu cukup hanya belanja rutin untuk dinas tersebut,” herannya.

Fahmi juga mengatakan visi sebagai Kota Pendidikan hanyalah omong besar belaka.

“Jadi omong besar, bulshit, hari ini pemberita dengan icon sebagai visinya sebagai kota pendidikan, yang konsentrasinya tidak ada. Nah ini terbukti dengan keberpihakkan terhadap anggaran pendidikan. Ini bicara amanah undang-undang, dan juga visi kota metro sebagai kota pendidikan,” ungkapnya.

“Jangankan perlu ditingkatkan, amanah undang-undang aja enggak dilaksanain kok, yang mengatakan bahwa APBD itu 20% nya harus dialokasikan untuk pendidikan,” tambah Fahmi.

Fahmi menyarankan untuk ditutup saja visi sebagai Kota Pendidikan, jika anggaran yang disiapkan tidak memenuhi.

“Jadi kita tutup aja visi kota metro ini sebagai kota pendidikan, kalau anggaran yang disiapkan oleh APBD tidak memenuhi unsur dari undang-undang, kita ganti aja,” katanya.

“Mengalokasikan untuk kesehatan, paling tidak minimal 10%, itu bulshit, padahal itu kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat, bicara kesehatan dan pendidikan itu yang prioritas. Pedoman RAPBD sudah jelas itu, Peraturan mendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020,” tegas Fahmi.

Richard

Komentar