Kunker Komisi II DPR-RI, Herman HN Singgung UU Pemilu

Kotaku121 Dilihat
Herman HN Sambut Kunker Komisi II DPR-RI

Bandar Lampung : Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menilai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) banyak multi tafsir.

Sehingga diperlukan penegasan pasal kepada Komisi II DPR RI, khususnya terkait rencana perevisian Undang-Undang tersebut.

“UU yang lama ini banyak yang ngegantung. Seperti aturan alat peraga pada calon, seperti gelas payung dan lain-lain. Namun ada yang mengartikan Rp25 ribu dapat dibagikan. Saya minta ini harus jelas,” tegas Herman HN, dalam sambutannya pada Kunjungan Komisi II DPRI RI, di Gedung Semergou, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Senin (9/12/2019).

Ia menuturkan bahwa hal ini harus ditegaskan penerapannya karena aturan yang berlaku tidak sesuai dengan temuan di lapangan, khususnya persoalan politik uang.

“Artinya kita harus keras bagaimana supaya kita mendapatkan pemimpin yang baik. Ini saya denger kemarin Bawaslu kemarin ada anti politik uang di keluaran, sangat setuju saya,” ucapnya.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat, Zulkifli Anwar, menyatakan setuju dengan apa yang disampaikan Herman HN.

“Jadi betul, yang dimaksud pak wali yang paling marak adalah politik uang. Maka minta batasan mana yang tidak dan mana yang boleh,” tuturnya.

Ia menuturkan akan menjadikan masukan Herman HN tersebut sebagai catatan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI.

“Itu realita yang memang demikian. Sebagai ketua tim rombongan Insyaallah itu menjadi catatan. Kami mencatat apa yang disampaikan pak wali,” ucapnya.

Bahkan Zulkifli dengan gamblang menyindir Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

“Maka saya hanya menambahkan saja kepada KPU dan Bawaslu, jangan kalau giliran pada dapat dana hibah kecil, ribut semua,” pungkasnya.

Putra

Komentar