Apes Bah ! Ketahuan Jual Togel, Gondrong Ditangkap Polisi

Pelaku Penjual Togel, Gondrong

Serdang Bedagai, (Metropolis.co.id) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul amankan Susandri Utoyo alias Gondrong (30) warga Dusun II, Desa Blok X,Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai pada Senin (24/02/2020) lalu.

Gondrong terpaksa diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul. Pria pengangguran ini, diringkus polisi karna nekat jual toto gelap (Togel), di Proyek Galian Dusun IV, Desa Blok X,Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y95 berisikan nomor tebakan angka,uang tunai Rp. 792.000,- rupiah,1 (satu) buah pulpen berhasil disita petugas.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada media Selasa (25/02/2020) mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku susandri Utoyo alias Gondrong berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering melakukan permainan Judi jenis togel di Dusun IV, Desa Blok X, Kec Dolok Masihul,Kab. Sergai.

“pengakuan pelaku sudah 1 tahun lamanya melakukan aktfitas judi jenis togel menyetorkan kepada Budi Warga Dolok Masihul serta mendapat omset seratusan Ribu rupiah dengan upah 15 Persen pada setiap putarannya ,” kata Kapolres

“saat ini pelaku dilakukan Penahanan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” Tutup Kapolres Serdang Bedagai.

J.Irwansyah.Silitonga

Komentar