Bank Banten MOU Dengan Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman

Institusi, Nasional385 Dilihat
Bank Banten MOU Dengan Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) –  Untuk memudahkan penanganan sengketa hukum dan penyelesaian kredit dengan pihak ketiga, PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) teken MoU dengan Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan.

” Alhamdulillah, Bank Banten memberi kesempatan dan mempercayakan kepada kantor hukum kami untuk menangani dan membantu pihak bank terkait persoalan penyelesaian Kredit selama ini,” kata Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka, Selasa, (04/08/2020) di Bandar Lampung.

Lebih lanjut Gindha yang di dampingi Thamaroni Usman, SH. MH dan Tim lapangan Redi Novaldianto, SP serta Fahrur Rozie, SE menjelaskan bahwa ruang lingkup kegiatannya terkait penanganan kredit selama ini terkait pinjaman eks nasabah Bank Pundi sebelum di akuisisi atau di merger oleh Bank Banten.

” Debitur yang kita tangani khusus terkait eks nasabah Bank Pundi sebelum di akuisisi oleh Bank Banten yang hingga hari ini belum menyelesaikan kewajibannya kepada Bank Banten,” ujar Advokat Muda Terkenal ini.

Perjanjian Penyediaan Jasa Pihak Ketiga (Penyelesaian Kredit) ditandangani oleh Direktur Utama dan Direktur Bank Banten, dan Pihak Law Firm dengan nomor Perjanjian 065/PKS/DIR-BB/VII/2020 dan Nomor: 6523/LF-GAW-TU/VII/2020.

“Perjanjian Kerjasamanya selama 1 (satu) tahun hingga 2021dan sudah ditandatangani, sehingga tim dapat langsung bekerja di lapangan,” lanjut Praktisi dan Akademisi ini.

Gindha berharap bahwa para Debitur/Nasabah dapat bekerja sama dengan baik, sehingga kehadiran Law Firm Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman dapat benar-benar memberikan solusi kepada kedua belah pihak.

“kita berharap para Debitur/Nasabah dapat kooperatif dengan tim di lapangan, sehingga ada jalan keluar terbaik yang ditempuh dan menguntungkan baik pihak Bank Banten maupun Debitur/Nasabah itu sendiri,” pungkasnya.

Red

Komentar