Ayah Cabuli Putri Kandung Selama 8 Tahun Ngaku Khilaf

Tanggamus407 Dilihat

Tanggamus, (Metropolis.co.id) – Polres Tanggamus telah menangkap SM (44) pelaku pencabulan putri kandungnya selama 8 tahun lamanya. Dari keterangan polisi, dia mengaku khilaf karena jauh dari istri yang bekerja sebagai TKW.

Polisi sendiri menjerat SM dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya karena khilaf. “Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri,” ujar dia.

Menurut Hendra, dari keterangan pelaku, diakuinya perbuatan itu baru dilakukan sebanyak dua kali. Padahal berdasarkan informasi yang diterima polisi, korban sudah dicabuli selama 8 tahun.

“Berdasarkan keterangan tersangka SM, ia mengakui perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali terhadap korban di dalam kamar sebuah gubuk tempat tinggalnya. Meski begitu, kami belum mempercayai keterangan pelaku mengingat perbuatan itu telah dilakukan selama 8 tahun,” jelasnya.

SM sendiri ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan terhadap dirinya setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan tersebut setelah sebelumnya didukung oleh keluarga besarnya.

Red

Komentar