Sosialisasi Pedoman Remunerasi, WR III : Akan Segera Diimplementasikan

Kabar Kampus430 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Sebagai salah satu satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang memberlakukan remunerasi sejak 2017, UIN Raden Intan Lampung mengadakan Sosialisasi Pedoman Remunerasi terbaru di Ruang Teater Lt.2 Gedung Academic & Research Center UIN, Selasa (24/10/2023).

Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor III Prof Dr H Idrus Ruslan MAg mewakili Rektor. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya sosialisasi pedoman remunerasi tahun 2023 ini. Sebab, UIN Raden Intan Lampung memiliki tantangan yang tidak ringan dalam persaingan ke depan. Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta selain UIN Raden Intan Lampung, ujarnya, telah mampu melakukan berbagai inovasi dan upaya untuk menjadikan kampus masing-masing supaya lebih baik dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

“UIN Raden Intan Lampung tidak boleh ketinggalan. Kita harus terus meningkatkan capaian yang telah diraih selama ini, kita harus dapat mempertahankan Anugrah Kampus Unggulan,” ungkap Prof Idrus.

Pedoman remunerasi terbaru ini tentu bukan hasil instan, lanjutnya, namun melalui proses terlebih dahulu mulai dari rapat pembahasan hingga menghasilkan hasil pedoman remunerasi yang akan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang.

“Saya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Tim Evaluasi Remunerasi dalam menghasilkan pedoman remunerasi yang akan kita implementasikan di tahun 2024. Saya berharap seluruh sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung semakin bersemangat dalam memberikan kinerja terbaik untuk kemajuan kampus hijau ini,” ujarnya.

Prof Idrus menekankan, pengelolaan UIN Raden Intan sebagai kampus BLU memerlukan kesungguhan dan komitmen bersama. Setiap awal tahun, Rektor menandatangani Perjanjian Kinerja dengan Kementerian Keuangan yang terdiri dari berbagai tagihan kinerja yang menjadi target tahunan yang harus dicapai.

“Komunikasi dan koordinasi yang baik sangat dibutuhkan untuk membangun sinergitas dalam mencapai target dan tujuan tersebut serta mewujudkan visi misi universitas. Sejatinya implementasi sistem remunerasi ini memberi ruang pengelolaan kampus yang lebih fleksibel termasuk dalam mengapresiasi kinerja seluruh sivitas akademika universitas,” tandasnya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN RIL ini, diikuti oleh jajaran pimpinan dan menghadirkan narasumber Suwignyo selaku Kepala Seksi Bidang PPA 1A Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung. Suwignyo memberikan pemaparan tentang Refreshment Tata Kelola Remunerasi BLU.

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme, melalui proses analisa jabatan dan evaluasi jabatan. Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan anggota Komite Audit yang bersumber dari APBN (rupiah murni) dan/atau PNBP BLU dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.

Humas UIN-RIL

Komentar