MUI Kabupaten Asahan Sosialisasikan Fatwa

Asahan451 Dilihat

Kabupaten Asahan, (Metropolis.co.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensosialisasikan fatwa No 72 tahun 2023 yang membahas tentang pemahaman dalam penafsiran ayat Qul Huwa Allahu Ahad, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 09.30 wib di mesjid Nurul Hudah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Marsidi AU ketua panitia dalam sambutan ya mengatakan.

“Kegiatan kita hari ini sangat penting untuk dilaksanakan karena jika kita lalai, akan ada banyak terjadi penyimpangan aqidah akibat pemahaman kalimat qul huwallahu ahad pada ayat pertama surah Al-Ikhlas yang dipahami sebagai pemahaman bahwa Muhammad itu Allah adalah pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan,” kata Marsidi AU dihadapan Ketua MUI kabupaten Asahan, H Salman Abdullah Tanjung MA beserta pengurus MUI lainya.

Marsidi juga mengingatkan agar umat islam tetap menjaga aqidah yang benar sebagaimana yang telah diajarkan oleh para ulama dan guru-guru selama ini.

Jangan sampai aqidah melenceng karena melakukan kesalahan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an padahal kita sendiri bukanlah seorang yang ahli dalam bidang tafsir Al-Qur’an tersebut.

Sementara ketua MUI Kabupaten Asahan H Salman Abdullah Tanjung MA, mengatakan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan.

“Siapa pun yang memiliki pemahaman salah, menyimpang dan sesat seperti ini sebaiknya harus segera melakukan taubatan nasuha dan kembali kepada pemahaman yang benar (ruju’ ila al-haq) sesuai aqidah Ahlussunah wal Jamaah karena telah salah menafsirkan ayat Al-Qur’an,”ujar ustadz Salman

Hal ini sebut ustadz Salman sangat penting agar tidak semakin banyak umat Islam yang melenceng aqidahnya akibat penyampaian tafsir ayat pada surat Al Ikhlas yang menyatakan bahwa Muhammad itu adalah Allah.

Apalagi lanjut ustadz Salman MUI Pusat juga telah menetapkan bahwa penafsiran ayat qul huwallahu ahad harus sesuai dengan ajaran para ulama dan ahli tafsir.

“Fatwa MUI Pusat ini berlaku umum untuk siapa saja baik individu maupun organisasi yang mengajarkan penafsiran Ayat dengan pemahaman bahwa “Muhammad adalah Allah” adalah jelas suatu bentuk penafsiran yang menyimpang dan bisa menyesatkan umat yang masih minim ilmu agamanya,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, seketaris MUI kabupaten Asahan Drs H Mahmuddin Lubis MM, ketua MUI Kecamatan Meranti, Rawang Panca Arga dan Pulau Bandreng, tokoh agama islam dan pengurus pengajian serta pengurus Badan kemakmuran mesjid dan mushola.

TaslabNews

Komentar