LHKASN Disosialisasikan di Asahan

Asahan772 Dilihat

Kabupaten Asahan, (Metropolis.co.id) – Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Kamis (30/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni menyampaikan, dasar sosialisasi ini adalah UU nomor 28 tahun 1999, instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 1 tahun 2015, dan kegiatan sosialisasi yang telah ditetapkan pada APBD Pemkab Asahan tahun 2023.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Muhilli Lubis menyampaikan, salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi dilingkungan ASN yang digulirkan oleh Kemenpan-RB di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya surat edaran Menpan-RB nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di instansi pemerintah.

“Surat edaran ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan instansi pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan KKN, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN,” katanya.

Ia juga menjelaskan, disamping itu, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah, khususnya para pejabat penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya, sebagai komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas KKN, saya menghimbau kepada setiap pejabat dan yang wajib LHKASN dilingkungan Pemkab Asahan untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaannya secara rutin setiap tahunnya,” tegasnya.

Tetakhir, ia mengajak seluruh ASN Pemkab Asahan untuk mendukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi dalam melaporkan harta kekayaan masing-masing dengan penuh kejujuran.

“Bagi ASN yang wajib LHKPN agar menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, mari bersiap menyampaikan LHKASN sambil menunggu datangnya kebijakan LHKASN. Mari penuh semangat menyiapkan data-data yang harus disampaikan dalam LHKASN,” pungkasnya.

DailyPost

Komentar