Tok, Hakim Tolak Gugatan Prapid Agus Nompitu

Nasional751 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Hakim Tunggal PN Kelas 1 A Bandar Lampung Agus Windana menolak gugatan Pra Peradilan Agus Nompitu dalam kasus dana hibah kini 2024.

Pembacaan penolakan terhadap Pra Pradilan pemohon Agus Nompitu dibacakan hakim diruang Oemar Seno Aji, Rabu (27/03/2024).

“Dengan ini menolak gugatan pemohon,” tok demikian palu hakim memutus perkara.

Adapun alasan Hakim Agus Windana untuk penolakan adalah Hakim menganggap mereka hanya menguji alat bukti formil, yang bagi mereka itu diperbolehkan.

“Menolak seluruhnya permohonan pemohon karena dalil dan pembuktian Agus Nomoitu sudah masuk pokok perkara, sedangkan pengadilan hanya mengadili dah atau tidaknya suatu alat bukti formil,” kata Hakim menegaskan.

Bagi Hakim untuk pertimbangan alat bukti dimaksud, yakni LHP auditor eksternal kantor akuntan publik Dr Haeroni dan Rekan sudah dibenarkan secara hukum kerena sudah tersertifikasi.

Kemudian terkait keterangan saksi Ahli Prof Muzakir yang menyebut bahwa alat bukti yang dipakai Kejati dalam penetapan tersangka Agus Nompitu, Hakim juga menolak.

“Auditor bisa dilakukan selain BPK dengan catatan sudah bersertifikasi,” katanya saat pembacaan putusan.

Diketahui, Agus Nompitu menempuh jalur konstitusi Pra Peradilan di PN Kelas 1 A Bandar Lampung dan memulai sidang sejak tanggal 19 sd tanggal 25 Maret 2027.

Dalam sidang pihak pemohon menyayangkan langkah Kejati menetapkan dirinya sebagai tersangka karena dalam LHP tidak satupun menyebut dirinya selalu orang yang bertanggung jawab.

Pihak bertanggung jawab dimaksud adalah baik selalu penguasa anggaran maupun pengguna anggaran.

Posisinya tidak satupun disebut sebagai pelaku yang ada pada LHP auditor eksternal itu.

“Yang sudah jelas namanya di LHP auditor itu ada seperti Yusuf barusman dan Berry Salatar kemudian ada juga Lilyana dan lainya itu kemana kok ditutup saja oleh Jaksa tidak diusut,” demikian Agus Nompitu selalu penggugat.

Poet

Komentar