Pemkab KAUR Genjot Percepatan Pembangunan Mall Pelayanan Publik 2024

Kabupaten KAUR42 Dilihat

Kaur, (Metropolis.co.id) – Genjot percepatan Progres Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten KAUR Tahun 2024, para pimpinan OPD terkait menggelar rapat bersama di Aula Bappeda Dan Litbang Kaur, Rabu (27/03/2024).

Rapat dihadiri Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian M.Jarnawi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Saryoto didampingi Para Kabid, Staf Dinas Organisasi Pemerintahan Daerah Kaur.

Elpi Sopyan selaku pimpinan rapat mengatakan, bahwa tahapan yang dilakukan adalah prioritas dalam kegiatan ini, sehingga diharapkan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga nanti Mal Pelayanan Publik ini bisa dilaksanakan sebaik mungkin.

“Mari sama-sama kita rumuskan untuk percepatan, pembenahan dan mencari solusi yang kongkrit, bila perlu kita saling gotong-royong, kenapa harus demikian, karna momen ini lah yang akan menjadi tolak ukur kita melakukan audiensi pada Kemenpan-RB, harapannya dengan sudah lengkapnya persyaratan ini Kemenpan-RB secepatnya mengeluarkan surat rekomendasi untuk segera kita lanjutkan progresnya,” kata Sekretaris Bappeda dan Litbang.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Saryoto selaku penanggung jawab Pembangunan Mall Pelayanan Publik juga menyampaikan, bahwa progres keberlangsungan program ini sudah berjalan baik.

Pertama untuk tempat sudah ditentukan, tempatnya strategis bagi masyarakat, yang kedua surat rekomendasi sudah sampai tahap proses selesai. Jadi untuk beberapa hal yang menyangkut dengan eksekusi nantinya akan menunggu acc dari pihak kementrian Kemenpan-RB dan kami harapkan ini cepat teralisasi,” Tutup Saryoto.

Kesimpulan dari hasil Rapat perencanaaan pembangunan Mal Pelayanan Publik Sebagai Berikut :

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mengirimkan kembali perbaikan usulan pembangunan ke Kemenpan-RB
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan MOU terhadap tenan/gerai pelayanan yang akan diajak kerja sama paling lambat 10 hari setelah rekomendasi dari keluar dari Kemenpan-RB
  • Dinas PU-PR melaksanakan prioritas pembangunan pada bagian dalam gedung yang akan dimulai paling lambat pada minggu kedua/ketiga
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan basline data terkait jumlah pengunjung yang akan dilayani paling secepatnya di kompirmasikan
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) penandatanganan komitmen antara Bupati Kaur dan Kemenpan RB paling lambat 10 hari serelah surat rekomendasi keluar.

ADV/Anida Wati

Komentar