Kemendag Buka Suara soal Barang Pekerja Migran Tertahan di Gudang

Nasional1336 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi pemberitaan terkait tertahannya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyampaikan, terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4) lalu. Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba.

Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (8/4/2024).

Budi menerangkan, telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tibo, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” ujar Budi.

Pihaknya juga memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja. Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarganya di Indonesia.

Menurutnya dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.

“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman borang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024,” terangnya.

Salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 202 yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan oleh PMI.

“Permendag 36/2023 jo. 3/2024 memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kementerian Perdagangan. Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” tutur Budi.

Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri.

Ia menyebut untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru. Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kementerian Perdagangan.

“Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Untuk beberapa kategori tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor,” jelasnya.

Budi menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun lalu. Dalam Permendag Kebijakan dan Pengaturan Impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.

“Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” kata Budi,

Budi menegaskan Kemendag tidak sendirian dalam menyusun Permendag No.36/2023. Kemendag melibatkan dan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan lembaga (K/L) Pemerintah lainnya, termasuk BP2MI menentukan kelompok barang tertentu serta jumlahnya yang dapat diimpor sebagai barang kiriman PMI dalam keadaan baru maupun tidak baru yang dikecualikan dari perizinan impor.

Ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan yang terkait, antara lain, untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup.

Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja. industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.

“Permendag No. 36/2023 bukan merupakan produk hukum dari Kementerian Perdagangan sendiri. Penyusunan Permendag No. 36/2023 dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan sejumlah K/L pembina sektor terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, termasuk juga BP2MI, dan/atau asosiasi pelaku usaha terkait, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait barang-barang milik PMI yang masih tertahan di gudang penyimpanan. Ia berharap ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal itu.

Hal itu diungkapkan Benny saat meninjau dua tempat penimbunan sementara di Semarang Utara, Kota Semarang bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani. Ia mengaku prihatin masih banyak barang milik PMI yang tertahan dan tidak bisa sampai ke keluarga para PMI. Dalam pantauan satu lokasi, Benny menemukan sekitar satu kontainer barang milik PMI yang belum bisa keluar.

“Rasa kemanusiaan kita tersinggung. Bayangkan PMI bekerja keras dua tahun, tiga tahun, puluhan tahun kumpulkan uang beli barang untuk keluarga tercinta tiba-tiba karena Permendag membuat sebagian barang tidak bisa tiba di keluarga mereka. Dua risiko, dikembalikan ke negara penempatan atau dimusnahkan. Zolim menurut saya,” kata Benny di Semarang Utara, Kamis (4/4/2024).

detik

Komentar