Pelaksanaan Putusan Inkracht Melalui Penyerahan Sertipikat Hasil Pemecahan

Sumatera Barat326 Dilihat

Bukittinggi – Pada 11 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan penyerahan sertipikat hasil pemecahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penyerahan sertipikat tersebut diberikan kepada para pihak yang berperkara dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Penyerahan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dan lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hak dan kewajiban para pihak dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah.

Komentar