Kantah Bukittinggi Gelar Pengambilan Sumpah, Tahapan Penerbitan Sertipikat Pengganti

Sumatera Barat75 Dilihat

Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon atas kebenaran keterangan mengenai hilangnya sertipikat. Melalui proses ini, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur guna mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan hak atas tanah.(*)

Tinggalkan Balasan