BLITAR, (Metropolis.co.id) – Pada Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu (28/11/2020) dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Nota Keuangan Raperda APBD 2021 dilanjutkan dengan Persetujuan Raperda.
Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2021 menjadi Perda. Walaupun terdapat beberapa catatan, saran maupun rekomendasi.
Pada rapat tersebut, sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar telah menyampaikan pendapat akhirnya secara bergiliran. Salah satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh Panoto.
Panoto menyampaikan, waktu yang diberikan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dalam rangka proses pembahasan relatif cukup lebih dari satu setengah bulan yakni 12 Oktober hingga 28 November 2020.
Pihaknya merasa kurang efektifnya didalam proses pembahasan, termasuk didalamnya pemahaman-pemahaman terkait regulasi antara TAPD dan Badan Anggaran yang mengakibatkan ada persoalan-persoalan yang muncul.
“Hal tersebut dijadikan sebagai catatan, sehingga harapannya kedepannya nanti muncul pemahaman yang sama terkait dengan mekanisme dan regulasi,” ujar Panoto.
Menurut Panoto, pada saatnya penetapan APBD 2021 nanti, diharapkan benar-benar sudah sesuai dengan regulasi, peruntukan dan sebagainya. Hal tersebut berhubungan dengan proses konsultasi yang menjadi perhatian, untuk benar-benar memperhatikan, mencermati terkait hasil evaluasi Gubernur.
“Pendapat akhir kami secara umum Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda APBD 2021, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda APBD 2021,” pungkasnya.
Eko/Adv
Komentar