Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Serap Keluhan pelanggan PDAM Suruhwadang

Blitar, Nasional305 Dilihat

Blitar, (Metropolis.co.id) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama sejumlah pelanggan PDAM Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jumat (05/02/2021).

Hearing kali ini membahas keluhan sejumlah pelanggan PDAM Suruhwadang terkait tarif progresif PDAM Suruhwadang. Hearing digelar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar.

Hearing kali ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi. Selain dihadiri sejumlah pelanggan, hearing juga dihadiri Direktur PDAM Kabupaten Blitar Yoyok Widoyoko dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Heru Pujiono.

Rofi Yasifun, perwakilan pelanggan PDAM Suruhwadang menyampaikan keluhannya karena pihaknya merasa keberatan dengan kenaikan yang luar biasa.

Hal tersebut diketahui setelah mendapatkan surat edaran kenaikan progresif, dan terbukti, saat dia mengecek tagihan pada awal bulan ini, kenaikannya antara 90 sampai 104 persen.

“Kenaikannya sungguh gak masuk akal, karena kenaikannya diatas 100 persen,” katanya usai hearing.

Rofi menambahkan, kenaikan tarif ini, akan sangat mengganggu roda perekenomian pelanggan PDAM Suruhwadang, karena pelanggan PDAM di Suruhwadang ini mayoritas adalah pelanggan rumah tangga yang latar belakangnya adalah pengusaha Peternakan yang berbasis UMKM.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPRD Kabupaten Blitar atas fasilitasnya untuk bisa berkomunikasi dengan Direktur PDAM, dan menjembatani keluhan kami,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Blitar, Yoyok Widoyoko mengatakan, di PDAM Suruhwadang sebenarnya turun tarif, dari 6000 flat kemudian ditarifkan progresif menjadi 4.880, dan untuk kegiatan sosial yakni 3200.

“Dari awal sebenarnya kita sudah sepakat, bahwa tarif bisa turun tetapi dengan perimbangan subsidi silang, yakni yang mampu menanggung yang tidak mampu,” katanya.

Di lain pihak, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi menjelaskan, dalam hearing ini sudah ada kesepakatan antara warga dengan Direktur PDAM dan Bagian Perekonomian, disamping itu juga diatur dalam Perbup ada kategori tarif kesepakatan.

Pihaknya dengan instansi terkait juga sepakat untuk berdiskusi kembali untuk menentukan kebijakan soal perubahan tarif progresif PDAM yang ada di Suruhwadang.

“Intinya, semua sepakat untuk meninjau kembali soal tarif dasar PDAM progresif. Bagian Perekonomian sepakat sebelum 15 Februari 2021 akan ada pertemuan semua pihak untuk menentukan celah-celah perubahan dan keberatannya,” pungkasnya.

Eko

Komentar