Lampung Selatan: Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp40 miliar lebih, di Lapangan Asrama Polres setempat, Selasa (12/1/2019).
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, S.IK mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkoba golongan I terdiri dari, sabu-sabu sebanyak 25 kilogram, 415 kilogram ganja, dan 40 ribu butir ekstasi hasil ungkap kasus jajarannya kurun waktu 5 bulan terakhir.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus sepanjang Oktober 2018 hingga Februari 2019. Sebagian besar diamankan di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” terang M. Syarhan dalam laporannya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengapresiasi prestasi kerja jajaran Polres Lampung Selatan yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat, saya sampaikan terima kasih kepada Polda Lampung, khususnya jajaran Polres Lampung Selatan yang telah berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Lampung Selatan,” kata Nanang.
Untuk itu, Nanang mengajak seluruh elemen masyarakat yang hadir, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta organisasi massa yang ada di Lampung Selatan bersama-sama berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
“Pemusnahan ini menjadi bukti jika peredaran narkoba masih banyak. Maka dibutuhkan komitmen bersama untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat. Mari kita tingkatkan kewaspadan menjaga generasi penerus dari penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Senada dengan Plt Bupati Lampung Selatan, Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang cukup besar dalam waktu yang singkat.
“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Lampung Selatan yang berhasil mengungkap kasus narkoba yang cukup besar hanya dalam hitungan bulan,” ujar jenderal dengan bintang dua di pundak ini.
Adapun, dari pantauan tim ini pemusnahan narkoba jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dan ekstasi dilarutkan ke dalam air lalu di blender.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan oleh Kapolda beserta pejabat utama Polda Lampung, Plt Bupati Lampung Selatan serta anggota Forkopimda Lampung Selatan dan segenap tokoh masyarakat yang hadir.
Dendi Hidayat
Komentar