Kasasi Jaksa Ditolak Mahkamah Agung, AKBP Ferdyan Tetap Bebas

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Kasus dugaan tindakan asusila antara AKBP Ferdiyan Indra Fahmi dengan Ipda Agustina menemui titik terang, kini proses hukum keduanya dinyatakan sudah Inkrah dan berkekuatan hukum tetap, karena kasasi yang diajukan Jaksa penuntut umum Kejati Lampung ke Mahkamah Agung dinyatakan ditolak.

Kebenaran ini juga tercatat bedasarkan Surat Mahkamah Agung Nomor : 8/Panmud/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018 bahwa Kasasi JPU Kejati Lampung Ditolak Mahkamah Agung.

Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Karang Iyus Suryana mengatakan, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor 89/PID/2017/PT TJK tanggal 16 Oktober 2017.

“Dengan putusan bahwa AKBP Ferdiyan Indra Fahmi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam jabatan, kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Iyus Suryana.

Hal menguatkan lainya ialah, keterangan kuasa hukum AKBP Ferdiyan Indra Fahmi yakni Adi Brata SH yang menyebut, bahwa tidak ada satupun alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yaitu (keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk) dari JPU kepada klienya itu dapat terbukti dalam persidangan.

“Ya Alhamdulillah sudah ada putusan hukum tetap,” ujarnya.

Tidak ditemukan unsur berdasarkan keterangan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Kedokteran

Tidak terpenuhinya sangkaan atau dakwaan Jaksa tersebut dalam pengadilan juga dibenarkan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Lampung Dr. Edi Rifai SH,.MH yang menjelaskan bahwa, Berdasarkan KUHAP pembuktian setiap unsur yang didakwakan adalah mutlak dan harus dipenuhi oleh jaksa.

“Bukan secara umum atau berdasarkan rangkaian asumsi-asumsi saja, pembuktian seperti itu tidak benar dan sangat tidak berdasar, jelas itu tidak ada dalam KUHAP,” tegas Iyus Suryanan.

Bukan hanya ahli pidana yang dihadirkan, tetapi pihak AKBP Ferdiyan Indra Fahmi juga turut menghadirkan ahli dari Kedokteran yaitu Dokter Galih yang sehari-harinya sebagai dokter Spesialis Forensik RSUD Dr. Abdul Moeluk Bandarlampung yang kapasitasnya menjelaskan hasil VER yang diajukan oleh jaksa.

“Bahwa bedasarkan ilmu kedokteran yang dapat dipertanggungjawabkan ialah hasil visum tersebut, dapat dijelaskan bahwa sama sekali tidak ditemukan tanda-tanda adanya persetubuhan,” katanya.

Adi lantas menambahkan yakni, berdasarkan fakta-fakta yuridis, seharusnya sejak awal perkara ini sudah harus dihentikan pada tingkat penyidikan. Karena tidak cukup bukti.

“Dari Awal saya merasa aneh, terkesan karena ramainya pemberitaan di media-media untuk menggiring opini publik, sehingga klien kami tersudutkan, sehingga diduga proses hukumnya ini seperti dipaksakan,” ujarnya.

Disi lain kata Adi, dalam persidangan juga terungkap bahwa pada saat klien kami menjemput Ipda Agustina Nilawati sebagai korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya untuk dibawa ke rumah sakit, disitulah klien kami dipojokkan dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila hingga berujung pada laporan serta pemberitaan secara massive di media yang menurutnya seperti sudah dikondisikan.

“Meskipun dengan kondisi yang merugikan itu, klien kami tetap mengikuti jalannya proses hukum dan memberitahukan kepada kami tim penasehat hukum untuk tidak perlu mengajukan pra peradilan kita fokus saja nanti pada saat pembuktian dalam pembelaan di persidangan.

Dan hasilnya ini terbukti pada putusan Majelis Hakim di tingkat pertama klien kami diputus percobaan, pada saat banding diputus bebas dan pada Kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas.

Saat ditanya soal kerugian kliennya tentang nama baik, apakah akan melakukan upaya tuntutan hukum terhadap para pihak yang dianggap merugikan, Adi Brata mengaku akan konsultasi terlebuh dahulu dengan kliennya, namun pada prinsipnya kami siap untuk memproses pihak-pihak yang dianggap telah merugikan kliennya.

Putra

Komentar