Pimpinan UIN Sebaiknya Fokus Urusi Hak Hukum Mahasiswi dan Dosen Bukan ‘Berpolemik’

Nasional, Saburai401 Dilihat
Pengamat Hukum Universitas Lampung, Dr. Bayu Sujatmiko

Bandar Lampung : Terkait sengkarut tindak dugaan asusila oleh seorang oknum dosen sosiologi, inisial SH terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung, EP (20), pengamat Hukum Universitas Lampung Dr. Bayu Sujatmiko menyebut seharusnya pihak UIN Pro Aktif mengurusi hak hukum mahasiswi dan dosen nya bukan malah justru berpolemik dengan pihak lain.

Pengamat Hukum Universitas Lampung, Dr. Bayu Sujatmiko menganggap jika Hak pribadi seseorang Andi Surya untuk menilai institusi sangatlah wajar, pun sebaliknya jika pihak institusi kampus UIN juga memiliki kewenangan dan wajib membela diri atas segala tudingan yang dirasa tidak wajar, tetapi tentu keduanya harus selaras dengan memfokuskan pengentasan akar permasalahan awal, bukan justru larut dengan polemik yang tak menguntungkan para pihak.

“Kalau masalah Andi Surya, itu kan hak pribadi beliau untuk melihat permasalahan, begitu sebaliknya bila ada institusi yang merasa dijatuhkan ya silahkan mengambil langkah, nanti tinggal argumen para pihak saja, tetapi sebaiknya kampus juga harus berpikir adil karena di posisi intern mereka ada mahasiswi dan dosen yang harus di jaga hak-haknya,”Kata Dr. Bayu Sujatmiko saat dimintai tanggapan, Rabu (23/01/2019).

Penjelasan demi penjelasan yang disapaikan oleh Dr. Bayu Sujatmiko sebenarnya sangat menginginkan kedua kubu dingin dan saling menghormati hak konstitusi, pernyataan yang sangat  beralasan itu  disebutkanya lantaran sumber permasalahan ditengarai datang dari oknum Dosen inisial PH bukan antara UIN dengan Andi Surya, tetapi kemudian menjadi besar dan samar karena ‘Predator Wanita’ itu tidak segera di proses dan bahkan diketahui masih bebas beraktifitas sehingga beberapa pihak merasakan ketidak adilan itu muncul.

“Saya rasa kalau Andi Surya pihak kampus gak usah ambil pusing, tetapi justru kampus harus fokus memeprhatikan hak-hak mahasiswinya dan hak dosen nya. Universitas pun tidak boleh berpihak, akan lebih bagus dan baik ketika kampus pro aktif, bisa jadi fasilitator, dan Wakil Rektor III harus mengambil langkah dan mendudukan para pihak, jangan seperti tidak bersikap dan menyerahkan kepada pihak kepolisian sepenuhnya,”Urai Dosen Fakultas Hukum Unila itu.

Menanggapi permasalahan ini, dirinya juga menghimbau agar pihak UIN tidak begitu represif dalam menanggapi sebuah persoalan, tetap alangkah baiknya jika pihak UIN kembali fokus kepada pokok peramasalahan, tentunya dengan mencarikan solusi bagi keduaduanya yakni oknum dosen bermasalah dan Mahasiswiyang enjadi korban. karena diketahui, Desakan lain yang muncul ketika oknum dosen SH belum di proses secara interen merupakan bentuk kekecewaan para pihak karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan, sehingga gejolak itu muncul, baik keluarga korban, kerabat dan sejawat lainya.

“Kampus melarang hal semacam itu, ada aturanya, kampus juga harus memiliki andil karena ada beberapa pihak disitu pertama dosen dan mahasiswa yang semuanya adalah urusah intern kampus dalam memberikan sangsi dan teguran,”Ujarnya.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan ialah seberapa cepat pihak kampus menyelesaikan dan mengatasi permasalahan demi permasalahan interen mereka, sehingga kampus itu dianggap memiliki komitment tinggi memberantas maksiat dan segala bentuk kegiatan yang dilarang melalui segala peraturan dan kebijakan Kampus maupun kebijakan seorang Pimpinan.

“Namun ada proses yang harus dilewati di Universitas, ini yang harus diambil oleh para pemimpin apakah perlu dilakukan konfirmasi, apakah perlu dibuat laporan secara tertulis bahwasanya terlibat atau tidak, nah itukan seharusnya jadi kebijakan kampus, seharusnya kampus juga pro aktif menangani permasalahan ini,”Saranya.

Lebih lanjut bayu menjelaskan, kini permasalahan sudah berada diranah penegak hukum, korban juga dketahui telah melakukan pelaporan ke polda Lampung, tinggal seluruh pihak sama-sama menunggu dan menghormati proses hukum di kepolisian.

“Azas praduga tak bersalah perlu dijunjung tinggi. Kalau sudah masuk proses hukum, polisi punya jadwal dan aturan yang harus dijalankan, artinya semua pihak harus menunggu proses itu. ,”Tukasnya.

Penulis : Putra

 

Komentar