Bandar Lampung : Dalam rangka pencanangan laut bersih, mewujudkan tata kelola yang baik, sekaligus sebagai upaya pembentukan energi terbarukan, Gubernur Arinal Djunaidi mewacanakan regulasi sampah.
Hal ini disampaikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat menjadi inspektur upacara dalam rangka pencanangan laut bersih dan peluncuran kapal pembersih sampah di Dermaga B Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, Rabu (31/7/2019).
“Pengelolaan yang dilakukan haruslah berwawasan lingkungan, sehingga akan memberikan peningkatan kualitas hidup dan kesehatan. Maka sudah kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terkait pengelolaan sampah mulai dari hulu ke hilir,” kata dia.
Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pengelolaan sampah dengan baik sekaligus dalam menjadikan sampah sebagai energi terbarukan dengan menerapkan sistem 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). “Kita akan melakukan pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem 3R, sekaligus untuk membentuk energi terbarukan,” jelasnya.
Sementara GM IPC Panjang, Drajat Sulistyo. menjelaskan ketika sampah tersebut diangkut menuju daratan, maka didaratan harus tersedia tempat penampungan akhir, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di darat.
“Ini adalah langkah awal pembersihan sampah di laut. Namun ketika sampah dari laut diangkut ke darat, tentunya harus ada tempat penampungannya. Jangan sampah menjadi masalah baru nantinya,” jelas Drajat.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Purwadi Arianto menjelaskan peraturan itu nantinya harus ditegakkan. Dan apabila ada yang melanggar akan dilakukan penindakan.
“Peraturan ini harus dilakukan, sehingga lingkungan sehat dapat terwujud,” jelasnya.
Red
Komentar